For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 40 Tahun 1970

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 40 Tahun 1970 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara (P.N.) Waskita Karya Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)

Also known as: PP 40/1970 · PP No. 40 Tahun 1970 · PP Nomor 40 Tahun 1970

Status:
Active
Effective Date:24 September 1970Publication Date:24 September 1970
Badan Usaha & Perdagangan

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePengalihan Bentuk Perusahaan Negara (P.N.) Waskita Karya Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)
LocationPemerintah Pusat
Effective Date24 September 1970
Publication Date24 September 1970
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 62 tahun 1961 tentang Pendirian Perusahaan Negara Waskita Karya dan semua peraturan-peraturan pelaksanaannya.

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk mengalihkan bentuk Perusahaan Negara (P.N.) Waskita Karya menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO). Latar belakang kebijakan ini adalah untuk memenuhi ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 1969. Ketentuan substansial meliputi pembubaran P.N. Waskita Karya dan pendirian PERSERO yang seluruh sahamnya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia. Modal PERSERO berasal dari kekayaan negara yang tertanam dalam P.N. Waskita Karya. Pelaksanaan pendirian PERSERO dikuasakan kepada Menteri Keuangan, yang dapat mendelegasikan kekuasaan tersebut kepada Menteri Pekerjaan Umum dan Tenaga Listrik.

1. Terhitung mulai saat berdirinya PERSERO serta dibubarkannya Perusahaan Negara (P.N.) Waskita Karya, Peraturan Pemerintah Nomor 62 tahun 1961 dan semua peraturan-peraturan pelaksanaannya dinyatakan tidak berlaku lagi.

(-)