For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 62 Tahun 1961

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 62 Tahun 1961 tentang Pendirian Perusahaan Negara "Waskita Karya"

Also known as: PP 62/1961 · PP No. 62 Tahun 1961 · PP Nomor 62 Tahun 1961

Status:
Inactive
Effective Date:1 Januari 1961Publication Date:29 Maret 1961
Badan Usaha & Perdagangan

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePendirian Perusahaan Negara "Waskita Karya"
LocationPemerintah Pusat
Effective Date01 Januari 1961
Publication Date29 Maret 1961
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1960 tentang nasionalisasi perusahaan N.V. Volker Aanneming Maatschappij. Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 1961 ini bertujuan untuk mendirikan Perusahaan Negara "WASKITA KARYA" sesuai dengan Undang-undang Nomor 19 Prp. Tahun 1960 tentang Perusahaan Negara. Perusahaan ini dibentuk untuk beroperasi dalam bidang perencanaan, pemborongan, pelaksanaan, dan pengawasan bangunan. Pendirian ini merupakan bagian dari upaya untuk membangun ekonomi nasional yang terpimpin dengan mengutamakan kebutuhan rakyat. Perusahaan ini menggantikan dan mengambil alih hak, kewajiban, serta aset dari perusahaan Belanda yang dinasionalisasi, N.V. Volker Aanneming Maatschappij. Modal awal perusahaan ditetapkan sebesar Rp. 5.000.000,- dan dipimpin oleh Direksi yang bertanggung jawab kepada Menteri Pekerjaan Umum dan Tenaga. Direksi terdiri dari seorang Presiden Direktur dan dua Direktur lainnya. Perusahaan ini juga memiliki hubungan dengan Badan Pimpinan Umum (B.P.U.) yang mengatur pembagian tugas dan iuran wajib.

1. Segala hak dan kewajiban, perlengkapan dan kekayaan serta usaha dari Perusahaan Bangunan "N.V. Volker Aanneming Maatschappij" beralih kepada P.N. "WASKITA KARYA".

(-)