For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wonogiri Nomor 7 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Wonogiri Nomor 7 Tahun 2011 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 5 Tahun 2009 Tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Soediran Mangun Sumarso Kabupaten Wonogiri

Also known as: Perda Kabupaten Wonogiri 7/2011 · Perda Kabupaten Wonogiri No. 7 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Wonogiri Nomor 7 Tahun 2011

Status:
Active
Effective Date:17 Juni 2011Publication Date:17 Juni 2011
Pelayanan Kesehatan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 5 Tahun 2009 Tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Soediran Mangun Sumarso Kabupaten Wonogiri
LocationPemerintah Kabupaten Wonogiri
Effective Date17 Juni 2011
Publication Date17 Juni 2011
Place of EnactmentWonogiri

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 5 Tahun 2009 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada Rumah Sakit Umum Daerah dr. Soediran Mangun Sumarso Kabupaten Wonogiri.

Peraturan Daerah ini mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 5 Tahun 2009 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada Rumah Sakit Umum Daerah dr. Soediran Mangun Sumarso Kabupaten Wonogiri. Pencabutan ini dilakukan karena Rumah Sakit Umum Daerah dr. Soediran Mangun Sumarso telah ditetapkan sebagai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) yang menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD). Sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007, tarif layanan BLUD ditetapkan dengan Peraturan Bupati, sehingga Peraturan Daerah yang mengatur retribusi pelayanan kesehatan perlu dicabut agar tidak terjadi tumpang tindih regulasi. Tujuan dari pencabutan ini adalah untuk mendukung pengelolaan keuangan BLUD dan meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan kepada masyarakat.

(-)

(-)