on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Wonogiri Nomor 5 Tahun 2009 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Rumah Sakit Umum Daerah dr. Soediran Mangun Sumarso Kabupaten Wonogiri
Also known as: Perda Kabupaten Wonogiri 5/2009 · Perda Kabupaten Wonogiri No. 5 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Wonogiri Nomor 5 Tahun 2009
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. Soediran Mangun Sumarso Kabupaten Wonogiri. Latar belakangnya adalah karena Peraturan Daerah sebelumnya (Nomor 13 Tahun 2008) tidak efektif, serta adanya tantangan dari rumah sakit swasta. Tujuannya adalah untuk meningkatkan pelayanan kesehatan dengan memperhatikan kemampuan dan keadilan sosial ekonomi masyarakat.
Ketentuan Substansial: