For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wonogiri Nomor 5 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Wonogiri Nomor 5 Tahun 2009 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Rumah Sakit Umum Daerah dr. Soediran Mangun Sumarso Kabupaten Wonogiri

Also known as: Perda Kabupaten Wonogiri 5/2009 · Perda Kabupaten Wonogiri No. 5 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Wonogiri Nomor 5 Tahun 2009

Status:
Inactive
Effective Date:31 Oktober 2009Publication Date:31 Oktober 2009
Pelayanan KesehatanPajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRetribusi Pelayanan Kesehatan pada Rumah Sakit Umum Daerah dr. Soediran Mangun Sumarso Kabupaten Wonogiri
LocationPemerintah Kabupaten Wonogiri
Effective Date31 Oktober 2009
Publication Date31 Oktober 2009
Place of EnactmentWonogiri

Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 13 Tahun 2008 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Wonogiri dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. Soediran Mangun Sumarso Kabupaten Wonogiri. Latar belakangnya adalah karena Peraturan Daerah sebelumnya (Nomor 13 Tahun 2008) tidak efektif, serta adanya tantangan dari rumah sakit swasta. Tujuannya adalah untuk meningkatkan pelayanan kesehatan dengan memperhatikan kemampuan dan keadilan sosial ekonomi masyarakat.

Ketentuan Substansial:

  1. Objek retribusi adalah jasa pelayanan kesehatan yang diberikan oleh RSUD, meliputi rawat jalan (poliklinik non eksekutif dan eksekutif), gawat darurat, rawat inap sehari, rawat inap, pelayanan medik, ruang perawatan khusus, pemeriksaan laboratorium, radiologi, elektromedik, farmasi, rehabilitasi medik, kesehatan gigi dan mulut, visite, konsul, tindakan keperawatan, pelayanan gizi, laundry, rekam medik, konsultasi khusus dan mediko legal, pemulasaraan jenazah, ambulans, pengelolaan limbah, serta bimbingan kerja praktek/penelitian.
  2. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang mendapatkan pelayanan kesehatan dari RSUD.
  3. Retribusi digolongkan sebagai Retribusi Jasa Umum.
  4. Tarif RSUD tidak dimaksudkan untuk mencari laba dan ditetapkan berdasarkan asas gotong royong, adil, dan mengutamakan kepentingan masyarakat berpenghasilan rendah.
  5. Pemerintah Daerah dan masyarakat bertanggung jawab dalam memelihara dan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat.
  6. Tarif RSUD untuk golongan masyarakat yang pembayarannya dijamin oleh pihak penjamin ditetapkan melalui ikatan perjanjian antara Direktur RSUD dengan Penjamin.
  7. Kelas perawatan pada RSUD ditetapkan sebagai berikut : Kelas III; Kelas II; Kelas I; Kelas Utama; Paviliun; Kelas Perawatan Khusus.

(-)

Dalam hal Wajib Retribusi tidak membayar atau kurang membayar tepat pada waktunya, dikenakan sanksi administrasi berupa bunga 2% (dua per seratus ) setiap bulan dari retribusi terutang.