For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 5 Tahun 2020

Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 5 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan Fasilitas Pajak Penghasilan Badan untuk Penanaman Modal di Bidang-bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-Daerah Tertentu Secara Luar Jaringan

Also known as: Peraturan BKPM 5/2020 · Peraturan BKPM No. 5 Tahun 2020 · Peraturan BKPM Nomor 5 Tahun 2020

Status:
Active
Effective Date:10 November 2020Publication Date:26 Oktober 2020
Investasi & Penanaman ModalKetentuan Perpajakan

Information

TypePeraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal
ThemeTata Cara Pengajuan Permohonan Fasilitas Pajak Penghasilan Badan untuk Penanaman Modal di Bidang-bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-Daerah Tertentu Secara Luar Jaringan
LocationBadan Koordinasi Penanaman Modal
Effective Date10 November 2020
Publication Date26 Oktober 2020
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pedoman dan Tata Cara Perizinan dan Fasilitas Penanaman Modal (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 934), sepanjang mengatur tata cara permohonan fasilitas pajak penghasilan badan untuk penanaman modal di bidang-bidang usaha tertentu dan/atau di daerah-daerah tertentu.

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2019 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.010/2020, yang mengatur fasilitas pajak penghasilan bagi penanaman modal di bidang usaha tertentu dan/atau di daerah tertentu. Tujuannya adalah untuk memberikan panduan tata cara pengajuan permohonan fasilitas pajak penghasilan badan secara luar jaringan.

Ketentuan Substansial

Peraturan ini mengatur kewenangan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dalam menerima dan memproses permohonan fasilitas pajak penghasilan. Ruang lingkup kegiatan yang diatur mencakup penanaman modal di bidang usaha tertentu dan/atau di daerah tertentu. Wajib pajak yang memenuhi syarat dapat mengajukan permohonan melalui sistem OSS, dan jika tidak tersedia, dapat dilakukan secara luring. Persyaratan meliputi dokumen seperti NIB, izin usaha, dan surat pernyataan belum mulai berproduksi komersial. BKPM bertanggung jawab untuk memverifikasi dan menerbitkan keputusan pemberian fasilitas pajak dalam waktu lima hari kerja.

(-)

(-)