For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 8 Tahun 2022

Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penyediaan Minyak Goreng Curah untuk Kebutuhan Masyarakat, Usaha Mikro, dan Usaha Kecil dalam Kerangka Pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit

Also known as: Permenperin 8/2022 · Permenperin No. 8 Tahun 2022 · Permenperin Nomor 8 Tahun 2022

Status:
Active
Effective Date:18 Maret 2022Publication Date:18 Maret 2022
Kehutanan & PerkebunanKoperasi & Usaha Mikro Kecil

(-)

Peraturan Menteri ini mengatur tentang penyediaan minyak goreng curah untuk kebutuhan masyarakat, usaha mikro, dan usaha kecil dalam kerangka pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS). Tujuan dari penyediaan ini adalah untuk mewujudkan ketersediaan dan kestabilan harga minyak goreng curah yang terjangkau.

Latar Belakang dan Tujuan:

Minyak goreng merupakan komoditas strategis industri yang penting bagi sosial dan ekonomi. Peraturan ini bertujuan untuk menjamin ketersediaan dan harga terjangkau minyak goreng curah bagi masyarakat, usaha mikro, dan usaha kecil melalui pendanaan oleh BPDPKS.

Ketentuan Substansial:

Pelaku Usaha yang memproduksi minyak goreng curah wajib turut serta dalam penyediaan ini dengan melakukan pendaftaran secara online melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas). Pendaftaran meliputi pengisian data perusahaan, nomor pokok wajib pajak, perizinan berusaha, kapasitas produksi, rencana produksi, rencana penggunaan bahan baku crude palm oil, dan rencana distribusi.

Direktur Jenderal Industri Agro Kementerian Perindustrian melakukan verifikasi pendaftaran. Setelah verifikasi, Pelaku Usaha yang memenuhi syarat akan diberikan nomor registrasi dan menandatangani perjanjian pembiayaan dengan BPDPKS secara elektronik melalui SIINas.

Pelaku Usaha yang telah memperoleh nomor registrasi wajib menyediakan dan mendistribusikan minyak goreng curah bagi kebutuhan masyarakat, usaha mikro, dan usaha kecil, serta dilarang mendistribusikan ke industri besar atau menengah, mengemas ulang, dan/atau mengekspor minyak goreng curah. Distribusi dilakukan melalui jaringan distribusi Pelaku Usaha dan/atau badan usaha milik negara yang ditugaskan.

Pelaku Usaha mendapatkan Dana Pembiayaan Minyak Goreng Curah dari BPDPKS berdasarkan selisih Harga Acuan Keekonomian (HAK) dengan Harga Eceran Tertinggi (HET). Untuk memperoleh dana tersebut, Pelaku Usaha mengajukan permohonan pembayaran secara online melalui SIINas dengan mengunggah laporan rekapitulasi dan bukti transaksi penjualan serta faktur pajak. Direktur Jenderal melakukan verifikasi atas permohonan pembayaran tersebut.

Pengecer wajib menjual minyak goreng curah kepada konsumen menggunakan HET yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan.

Menteri Perindustrian melaksanakan pembinaan dan pengawasan atas penyediaan minyak goreng curah, dan dapat membentuk tim pengawas yang melibatkan berbagai kementerian/lembaga dan pemerintah daerah.

(-)

1. Pelaku Usaha yang melanggar Pasal 4 dan/atau Pasal 7 dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis, denda, penghentian pembayaran Dana Pembiayaan Minyak Goreng Curah, dan/atau pembekuan perizinan berusaha. 2. Pengecer yang melanggar Pasal 11 dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.