For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 12 Tahun 2015

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 12 Tahun 2015 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 32 Tahun 2008 tentang Penyediaan, Pemanfaatan Dan Tata Niaga Bahan Bakar Nabati (Biofuel) Sebagai Bahan Bakar Lain

Also known as: Permen ESDM 12/2015 · Permen ESDM No. 12 Tahun 2015 · Permen ESDM Nomor 12 Tahun 2015

Status:
Inactive
Effective Date:1 April 2015Publication Date:18 Maret 2015
Pertambangan & Sumber Energi

Information

TypePeraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
ThemePerubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 32 Tahun 2008 tentang Penyediaan, Pemanfaatan Dan Tata Niaga Bahan Bakar Nabati (Biofuel) Sebagai Bahan Bakar Lain
LocationKementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
Effective Date01 April 2015
Publication Date18 Maret 2015
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 32 Tahun 2008 tentang Penyediaan, Pemanfaatan, dan Tata Niaga Bahan Bakar Nabati (Biofuel) sebagai Bahan Bakar Lain sebagaimana telah dua kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 20 Tahun 2014.

Peraturan Menteri ini mengubah Lampiran Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 32 Tahun 2008 tentang Penyediaan, Pemanfaatan, dan Tata Niaga Bahan Bakar Nabati (Biofuel) sebagai Bahan Bakar Lain, yang sebelumnya telah dua kali diubah dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 20 Tahun 2014. Perubahan ini berkaitan dengan pentahapan kewajiban minimal pemanfaatan Biodiesel (B100), Bioetanol (E100), dan Minyak Nabati Murni (O100) sebagai campuran bahan bakar minyak. Pentahapan ini berbeda-beda berdasarkan jenis sektor, seperti rumah tangga, usaha mikro, usaha perikanan, usaha pertanian, transportasi, pelayanan umum (PSO), transportasi non-PSO, industri dan komersial, serta pembangkit listrik. Persentase minimal pemanfaatan biofuel meningkat secara bertahap dari tahun 2015 hingga 2025, dengan target yang berbeda untuk setiap sektor dan jenis biofuel.

(-)

(-)