on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pengusahaan dan Pemanfaatan Bahan Bakar Nabati
Also known as: Permen ESDM 4/2025 · Permen ESDM No. 4 Tahun 2025 · Permen ESDM Nomor 4 Tahun 2025
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk mendorong kemandirian energi nasional dan mengurangi emisi gas rumah kaca melalui pengelolaan bahan bakar nabati (BBN) yang selaras dengan kebijakan transisi energi. Selain itu, peraturan ini memberikan acuan untuk keberlanjutan pemanfaatan BBN, mengakomodasi perkembangan teknologi, serta menerapkan kaidah keteknikan, keselamatan, dan kesehatan kerja, serta pengelolaan lingkungan hidup.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur pengusahaan dan pemanfaatan BBN oleh Badan Usaha BBN yang meliputi pengolahan, pembelian, penjualan, pengangkutan, penyimpanan, dan pemasaran. Badan Usaha BBN wajib memiliki perizinan berusaha dan menjamin ketersediaan BBN untuk kebutuhan dalam negeri. Pemanfaatan BBN dilakukan melalui penggunaan langsung dan pencampuran dengan BBM. Peraturan ini juga menetapkan kewajiban pencampuran BBN dengan BBM tertentu dan mengatur harga BBN berdasarkan indeks pasar, penetapan oleh Badan Usaha, atau kesepakatan.