For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 4 Tahun 2025

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pengusahaan dan Pemanfaatan Bahan Bakar Nabati

Also known as: Permen ESDM 4/2025 · Permen ESDM No. 4 Tahun 2025 · Permen ESDM Nomor 4 Tahun 2025

Status:
Active
Effective Date:25 Februari 2025Publication Date:19 Februari 2025
Pertambangan & Sumber Energi

Information

TypePeraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
ThemePengusahaan dan Pemanfaatan Bahan Bakar Nabati
LocationKementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
Effective Date25 Februari 2025
Publication Date19 Februari 2025
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 32 Tahun 2008 tentang Penyediaan, Pemanfaatan, dan Tata Niaga Bahan Bakar Nabati (Biofuel) sebagai Bahan Bakar Lain sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 12 Tahun 2015.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk mendorong kemandirian energi nasional dan mengurangi emisi gas rumah kaca melalui pengelolaan bahan bakar nabati (BBN) yang selaras dengan kebijakan transisi energi. Selain itu, peraturan ini memberikan acuan untuk keberlanjutan pemanfaatan BBN, mengakomodasi perkembangan teknologi, serta menerapkan kaidah keteknikan, keselamatan, dan kesehatan kerja, serta pengelolaan lingkungan hidup.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur pengusahaan dan pemanfaatan BBN oleh Badan Usaha BBN yang meliputi pengolahan, pembelian, penjualan, pengangkutan, penyimpanan, dan pemasaran. Badan Usaha BBN wajib memiliki perizinan berusaha dan menjamin ketersediaan BBN untuk kebutuhan dalam negeri. Pemanfaatan BBN dilakukan melalui penggunaan langsung dan pencampuran dengan BBM. Peraturan ini juga menetapkan kewajiban pencampuran BBN dengan BBM tertentu dan mengatur harga BBN berdasarkan indeks pasar, penetapan oleh Badan Usaha, atau kesepakatan.

1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, izin usaha niaga BBN yang telah terbit tetap berlaku sampai dengan masa berlaku izin usaha niaga BBN berakhir. 2. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, harga indeks pasar Biodiesel atau harga indeks pasar Bioetanol yang telah ada tetap berlaku sampai dengan jangka waktu penetapan harga indeks pasar Biodiesel atau harga indeks pasar Bioetanol berakhir.

1. Menteri mengenakan sanksi administratif kepada Badan Usaha BBN yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Pasal 11, dan Pasal 31 ayat (1). 2. Sanksi administratif berupa peringatan tertulis, penghentian sementara terhadap pengusahaan BBN, dan pencabutan perizinan berusaha.