on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 39 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyelenggaraan Kompetisi Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Tahun 2018
Also known as: Permen PANRB 39/2018 · Permen PANRB No. 39 Tahun 2018 · Permen PANRB Nomor 39 Tahun 2018
Peraturan Menteri ini diterbitkan untuk mendorong percepatan pelaksanaan Sistem Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) melalui penyelenggaraan Kompetisi Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik. Tujuannya adalah untuk menjaring, mendokumentasikan, dan mempromosikan pengelolaan pengaduan pelayanan publik yang berkualitas. Kompetisi ini diharapkan dapat memotivasi penyelenggara pelayanan publik untuk membangun sistem pengelolaan pengaduan yang terintegrasi dan partisipatif. Penyelenggara kompetisi adalah Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi bekerja sama dengan Ombudsman Republik Indonesia dan Kantor Staf Presiden. Peserta kompetisi meliputi kementerian/lembaga, pemerintah daerah, serta badan usaha milik negara dan daerah. Kompetisi ini dibagi dalam lima kategori berdasarkan jenis entitas peserta. Kriteria pengelolaan pengaduan yang dinilai meliputi aspek institusional, proses bisnis, dan prinsip 'no wrong door'.