on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 19/PMK.03/2008 Tahun 2008 tentang Tata Cara Pembetulan Kesalahan Tulis, Kesalahan Hitung, dan/atau Kekeliruan Penerapan Ketentuan Tertentu dalam Peraturan Perundang-Undangan Perpajakan
Also known as: PMK 19/PMK.03/2008 · PMK No. 19/PMK.03/2008
Peraturan Menteri Keuangan ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 22 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2007, yang mengatur tata cara pembetulan kesalahan tulis, kesalahan hitung, dan/atau kekeliruan penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang-undangan perpajakan. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa kesalahan yang bersifat manusiawi dalam penerbitan dokumen perpajakan dapat diperbaiki dengan tepat. Direktur Jenderal Pajak diberi wewenang untuk melakukan pembetulan atas berbagai jenis surat ketetapan dan keputusan perpajakan, baik atas inisiatif sendiri maupun atas permohonan Wajib Pajak. Pembetulan ini mencakup kesalahan tulis, kesalahan hitung, dan kekeliruan penerapan ketentuan perpajakan, dengan syarat tidak ada sengketa antara fiskus dan Wajib Pajak. Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan pembetulan secara tertulis, dan Direktur Jenderal Pajak wajib memberikan keputusan dalam waktu 6 bulan. Jika tidak ada keputusan dalam jangka waktu tersebut, permohonan dianggap dikabulkan.