on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Tata Cara Reviu atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah
Also known as: Permen PANRB 53/2014 · Permen PANRB No. 53 Tahun 2014 · Permen PANRB Nomor 53 Tahun 2014
Peraturan Menteri ini memberikan petunjuk teknis mengenai perjanjian kinerja, pelaporan kinerja, dan tata cara reviu atas laporan kinerja instansi pemerintah. Tujuannya adalah untuk meningkatkan akuntabilitas dan transparansi kinerja aparatur pemerintah.
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk melaksanakan ketentuan Pasal 14, Pasal 27, dan Pasal 30 Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah. Tujuannya adalah untuk memberikan pedoman yang jelas bagi instansi pemerintah dalam menyusun perjanjian kinerja, melaporkan kinerja, dan melakukan reviu atas laporan kinerja.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini memberikan panduan rinci mengenai penyusunan perjanjian kinerja, pelaporan kinerja, dan reviu atas laporan kinerja, yang bertujuan untuk meningkatkan akuntabilitas dan efisiensi dalam pemerintahan.