For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2014

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Tata Cara Reviu atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah

Also known as: Permen PANRB 53/2014 · Permen PANRB No. 53 Tahun 2014 · Permen PANRB Nomor 53 Tahun 2014

Status:
Active
Effective Date:1 Desember 2014Publication Date:20 November 2014
Aparatur Sipil NegaraStandar & Pedoman TeknisPerencanaan Pembangunan Nasional

Information

TypePeraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
ThemePetunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Tata Cara Reviu atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah
LocationKementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Effective Date01 Desember 2014
Publication Date20 November 2014
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 29 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Penetapan Kinerja dan Pelaporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah.

Peraturan Menteri ini memberikan petunjuk teknis mengenai perjanjian kinerja, pelaporan kinerja, dan tata cara reviu atas laporan kinerja instansi pemerintah. Tujuannya adalah untuk meningkatkan akuntabilitas dan transparansi kinerja aparatur pemerintah.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk melaksanakan ketentuan Pasal 14, Pasal 27, dan Pasal 30 Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah. Tujuannya adalah untuk memberikan pedoman yang jelas bagi instansi pemerintah dalam menyusun perjanjian kinerja, melaporkan kinerja, dan melakukan reviu atas laporan kinerja.

Ketentuan Substansial:

  1. Perjanjian Kinerja:
    • Menjelaskan pengertian, tujuan, dan pihak yang menyusun perjanjian kinerja (Kementerian/Lembaga, Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota).
    • Menetapkan waktu penyusunan perjanjian kinerja, penggunaan sasaran dan indikator, serta format perjanjian kinerja (pernyataan dan lampiran).
    • Mengatur revisi dan perubahan perjanjian kinerja.
  2. Pelaporan Kinerja:
    • Menjelaskan pengertian dan tujuan pelaporan kinerja.
    • Menetapkan format laporan kinerja yang mencakup uraian organisasi, rencana dan target kinerja, pengukuran kinerja, serta evaluasi dan analisis kinerja.
    • Mengatur penyampaian laporan kinerja dari tingkat satuan kerja hingga tingkat Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah.
    • Menjelaskan pengukuran kinerja, indikator kinerja, indikator kinerja utama, dan pengumpulan data kinerja.
  3. Reviu atas Laporan Kinerja:
    • Menjelaskan pengertian dan tujuan reviu atas laporan kinerja.
    • Menetapkan tata cara reviu yang meliputi pihak yang melaksanakan reviu, waktu pelaksanaan reviu, ruang lingkup pelaksanaan reviu (metode pengumpulan data, penelaahan SAKIP, penyusunan kertas kerja reviu), dan pelaporan reviu.

Peraturan ini memberikan panduan rinci mengenai penyusunan perjanjian kinerja, pelaporan kinerja, dan reviu atas laporan kinerja, yang bertujuan untuk meningkatkan akuntabilitas dan efisiensi dalam pemerintahan.

1. Penyusunan Laporan Kinerja tahun 2014 berpedoman pada Peraturan Menteri ini

(-)