For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 29 Tahun 2010

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 29 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Penetapan Kinerja dan Pelaporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah

Also known as: Permen PANRB 29/2010 · Permen PANRB No. 29 Tahun 2010 · Permen PANRB Nomor 29 Tahun 2010

Status:
Inactive
Effective Date:31 Desember 2010Publication Date:31 Desember 2010
Aparatur Sipil NegaraStandar & Pedoman Teknis

Information

TypePeraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
ThemePedoman Penyusunan Penetapan Kinerja dan Pelaporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah
LocationKementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Effective Date31 Desember 2010
Publication Date31 Desember 2010
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Surat Edaran Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor SE/31/M.PAN/12/2004 tentang pedoman penyusunan penetapan kinerja. Peraturan ini mengubah: 1. Surat Keputusan Kepala LAN Nomor 239 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan ini).

Peraturan Menteri ini mengatur tentang pedoman penyusunan penetapan kinerja dan pelaporan akuntabilitas kinerja instansi pemerintah. Pedoman ini bertujuan untuk mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan, dan akuntabel serta berorientasi pada hasil. Dokumen Penetapan Kinerja merupakan pernyataan/kesepakatan/perjanjian kinerja antara atasan dan bawahan untuk mewujudkan target kinerja berdasarkan sumber daya yang dimiliki instansi. Kementerian/lembaga, pemerintah provinsi/kabupaten/kota, unit organisasi eselon I, satuan kerja perangkat daerah, dan unit kerja mandiri wajib menyusun penetapan kinerja dan laporan akuntabilitas kinerja. Dokumen Penetapan Kinerja memuat sasaran strategis, indikator kinerja utama organisasi, target kinerja, dan anggaran. Dokumen ini dimanfaatkan untuk memantau, mengendalikan, melaporkan, dan menilai keberhasilan organisasi. Laporan Akuntabilitas Kinerja berisi pertanggungjawaban kinerja instansi dalam mencapai tujuan/sasaran strategis, yang sekurang-kurangnya menyajikan informasi tentang pencapaian tujuan dan sasaran organisasi, realisasi indikator kinerja utama, penjelasan pencapaian kinerja, dan pembandingan capaian indikator kinerja dengan target 5 tahunan.

(-)

(-)