Keputusan Presiden Nomor 118 Tahun 2000 ini bertujuan untuk menyempurnakan Keputusan Presiden Nomor 96 Tahun 2000 dalam rangka menghadapi perkembangan ekonomi global dan memperkuat struktur perekonomian nasional. Perubahan ini memberikan kesempatan lebih luas bagi dunia usaha untuk melakukan penanaman modal di Indonesia. Perubahan utama terletak pada Lampiran II dan III yang mengatur daftar bidang usaha yang tertutup dan terbuka dengan persyaratan tertentu bagi penanaman modal. Bidang usaha yang tertutup meliputi sektor kehutanan, perhubungan, perdagangan, dan penerangan, sementara bidang usaha yang terbuka dengan persyaratan patungan antara modal asing dan dalam negeri meliputi sektor pelabuhan, tenaga listrik, pelayaran, air bersih, kereta api, tenaga atom, jasa medis, telekomunikasi, dan angkutan udara.