For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Nomor 25 Tahun 2025

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Nomor 25 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penerbitan Rekomendasi Persetujuan Impor Bahan Perusak Lapisan Ozon dan Hidrofluorokarbon

Also known as: Permen LH/BPLH 25/2025 · Permen LH/BPLH No. 25 Tahun 2025 · Permen LH/BPLH Nomor 25 Tahun 2025

Status:
Active
Effective Date:11 Desember 2025Publication Date:4 Desember 2025
Kepabeanan & Perdagangan Internasional

Information

TypePeraturan Menteri Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup
ThemeTata Cara Penerbitan Rekomendasi Persetujuan Impor Bahan Perusak Lapisan Ozon dan Hidrofluorokarbon
LocationKementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup
Effective Date11 Desember 2025
Publication Date04 Desember 2025
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penerbitan Rekomendasi Persetujuan Impor Bahan Perusak Lapisan Ozon dan Hidrofluorokarbon (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 258).

Peraturan ini menetapkan tata cara penerbitan rekomendasi persetujuan impor untuk Bahan Perusak Lapisan Ozon (BPO) dan Hidrofluorokarbon (HFC). Importir yang akan melakukan impor BPO dan/atau HFC wajib memiliki Persetujuan Impor yang diterbitkan setelah mendapat Rekomendasi Persetujuan Impor dari Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup, yang didelegasikan kepada Deputi. BPO dikategorikan menjadi metil bromida dan nonmetil bromida, dengan pengendalian konsumsi melalui pembatasan dan larangan impor. Impor BPO hanya dapat dilakukan melalui pelabuhan laut tertentu dan oleh importir yang terdaftar di Sistem Indonesia National Single Window (SINSW) sebagai Importir BPO. Permohonan rekomendasi persetujuan impor BPO harus diajukan melalui SINSW yang terintegrasi dengan Sistem Rekomendasi Bahan Perusak Lapisan Ozon (REKOMBPO) dengan melampirkan dokumen persyaratan yang relevan. Penetapan Alokasi Impor Nasional BPO dilakukan berdasarkan target penghapusan konsumsi, realisasi konsumsi, dan rencana distribusi/penggunaan, melalui rapat teknis yang melibatkan kementerian terkait. Setelah verifikasi, Deputi menerbitkan Rekomendasi Persetujuan Impor BPO yang berlaku selama satu tahun takwim. Perubahan rekomendasi dapat diajukan dengan persyaratan tertentu. Importir BPO wajib melaporkan realisasi impor dan distribusinya. Untuk HFC, pengendalian konsumsi dilakukan melalui pembatasan impor untuk berbagai keperluan industri. Impor HFC juga memiliki ketentuan pelabuhan tertentu dan persyaratan bagi importir. Permohonan rekomendasi persetujuan impor HFC diajukan melalui SINSW yang terintegrasi dengan REKOMBPO dengan melampirkan dokumen yang sesuai. Penetapan Alokasi Impor Nasional HFC mempertimbangkan target pengurangan konsumsi, realisasi konsumsi, dan rencana distribusi/penggunaan, melalui rapat teknis yang melibatkan kementerian terkait dan Badan Pengusahaan KPBPB Batam. Verifikasi permohonan HFC dilakukan oleh Deputi, dan jika diterima, Rekomendasi Persetujuan Impor HFC diterbitkan. Perubahan rekomendasi HFC dapat diajukan dengan memperhatikan sisa alokasi dan waktu yang tersedia. Importir HFC juga wajib melaporkan realisasi impor dan penggunaannya. Terdapat pengecualian bagi importir API-P dalam pengajuan permohonan rekomendasi impor HFC. Peraturan ini juga mengatur pemantauan, evaluasi, dan pelaporan realisasi impor dan penggunaan BPO dan/atau HFC oleh Deputi, yang hasilnya menjadi dasar pertimbangan penetapan alokasi impor di tahun berikutnya.

(-)

(-)