For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 7 Tahun 2024

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penerbitan Rekomendasi Persetujuan Impor Bahan Perusak Lapisan Ozon dan Hidrofluorokarbon

Also known as: Permen LHK 7/2024 · Permen LHK No. 7 Tahun 2024 · Permen LHK Nomor 7 Tahun 2024

Status:
Inactive
Effective Date:16 Mei 2024Publication Date:14 Mei 2024
Perlindungan Lingkungan Hidup

Information

TypePeraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan
ThemeTata Cara Penerbitan Rekomendasi Persetujuan Impor Bahan Perusak Lapisan Ozon dan Hidrofluorokarbon
LocationKementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Effective Date16 Mei 2024
Publication Date14 Mei 2024
Place of EnactmentJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini disusun untuk mengendalikan konsumsi bahan perusak lapisan ozon dan hidrofluorokarbon (HFC) sebagai bagian dari upaya pemerintah dalam mengurangi dampak pemanasan global. Indonesia, sebagai negara pihak Protokol Montreal dan Amendemen Kigali, berkewajiban untuk mengendalikan konsumsi bahan-bahan tersebut. Tujuan utama dari peraturan ini adalah memberikan kepastian hukum bagi importir terkait tata cara penerbitan rekomendasi persetujuan impor bahan perusak lapisan ozon dan HFC.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini menetapkan bahwa importir dapat mengimpor bahan perusak lapisan ozon (BPO) atau HFC setelah memperoleh persetujuan impor yang diterbitkan berdasarkan rekomendasi dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Menteri mendelegasikan kewenangan penetapan alokasi impor nasional dan penerbitan rekomendasi kepada Direktur Jenderal. Pengendalian konsumsi BPO dilakukan melalui pembatasan dan larangan impor, sementara konsumsi HFC dikendalikan melalui pembatasan impor untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri. Importir diwajibkan untuk melaporkan realisasi impor dan distribusi melalui Sistem Indonesia National Single Window (SINSW).

(-)

(-)