For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 17 Tahun 2001

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2001 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Badan Pengawas Obat Dan Makanan

Also known as: PP 17/2001 · PP No. 17 Tahun 2001 · PP Nomor 17 Tahun 2001

Status:
Inactive
Effective Date:16 April 2001Publication Date:16 April 2001
Pelayanan KesehatanPendapatan Non Pajak

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemeTarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Badan Pengawas Obat Dan Makanan
LocationPemerintah Pusat
Effective Date16 April 2001
Publication Date16 April 2001
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Departemen Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Lampiran IIA angka (15) nomor 1, 2 dan 6 Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 1998.

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini ditetapkan untuk mengoptimalkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) guna menunjang pembangunan nasional. PNBP pada Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) diatur untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, sesuai dengan ketentuan Undang-undang Nomor 20 Tahun 1997.

Ketentuan Substansial

Peraturan ini menetapkan tarif atas jenis PNBP yang berlaku pada BPOM, meliputi biaya evaluasi dan pendaftaran, biaya sertifikasi, dan biaya pengujian. Tarif ini ditetapkan dalam satuan rupiah dan diatur dalam lampiran peraturan ini. Obat tradisional asli Indonesia yang diproduksi oleh pengusaha ekonomi lemah dibebaskan dari kewajiban pembayaran tarif, dengan kriteria yang ditetapkan oleh Kepala BPOM setelah persetujuan Menteri Keuangan. Seluruh PNBP wajib disetor langsung ke Kas Negara.

(-)

(-)