Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk mengatur kembali jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Latar belakang kebijakan ini adalah untuk mengoptimalkan PNBP guna menunjang pembangunan nasional dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup jenis PNBP yang meliputi jasa pendaftaran, evaluasi, inspeksi, sertifikasi, pengujian, kalibrasi, pelatihan laboratorium, uji profisiensi, penjualan baku pembanding dan hewan uji, serta kerjasama penelitian. Tarif PNBP ditetapkan dalam satuan rupiah dan harus disetor langsung ke Kas Negara. Biaya tambahan seperti transportasi dan akomodasi untuk jasa tertentu dibebankan kepada wajib bayar.