For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 48 Tahun 2010

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2010 tentang Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Badan Pengawas Obat Dan Makanan

Also known as: PP 48/2010 · PP No. 48 Tahun 2010 · PP Nomor 48 Tahun 2010

Status:
Inactive
Effective Date:25 Mei 2010Publication Date:25 Mei 2010
Pelayanan KesehatanPendapatan Non Pajak

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemeJenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Badan Pengawas Obat Dan Makanan
LocationPemerintah Pusat
Effective Date25 Mei 2010
Publication Date25 Mei 2010
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2001 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Pengawas Obat dan Makanan.

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk mengatur kembali jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Latar belakang kebijakan ini adalah untuk mengoptimalkan PNBP guna menunjang pembangunan nasional dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup jenis PNBP yang meliputi jasa pendaftaran, evaluasi, inspeksi, sertifikasi, pengujian, kalibrasi, pelatihan laboratorium, uji profisiensi, penjualan baku pembanding dan hewan uji, serta kerjasama penelitian. Tarif PNBP ditetapkan dalam satuan rupiah dan harus disetor langsung ke Kas Negara. Biaya tambahan seperti transportasi dan akomodasi untuk jasa tertentu dibebankan kepada wajib bayar.

(-)

(-)