For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 1947

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 1947 tentang Peraturan Tentang Penyelenggaraan Rumah Negeri Untuk Para Menteri

Also known as: PP 17/1947 · PP No. 17 Tahun 1947 · PP Nomor 17 Tahun 1947

Status:
Active
Effective Date:1 Juni 1947Publication Date:25 Juni 1947
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePeraturan Tentang Penyelenggaraan Rumah Negeri Untuk Para Menteri
LocationPemerintah Pusat
Effective Date01 Juni 1947
Publication Date25 Juni 1947
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan tentang Rumah-rumah Negeri (Burgerlijke Woningregeling 1934, Stbl. 1934 No. 147) pasal 15 ayat 1 dan pasal 19 ayat 1.

Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1947 ini bertujuan untuk menyediakan rumah bagi para Menteri dan Menteri Muda Republik Indonesia, mengingat kurangnya ketersediaan rumah yang sesuai dengan kedudukan mereka. Pemerintah memandang perlu untuk menyediakan rumah beserta perkakas rumah tangga yang dibiayai oleh Negara. Menteri Pekerjaan Umum bertanggung jawab untuk menyelenggarakan rumah tersebut, dan selama proses penyelenggaraan, biaya air, listrik, dan sewa rumah akan ditanggung oleh Negara. Tunjangan juga diberikan kepada Menteri Negara bukan kepala Departemen dan Menteri Muda untuk mengganti biaya tersebut, dengan batas maksimum sewa rumah yang ditentukan. Menteri Pekerjaan Umum juga diberi wewenang untuk mengatur penggunaan dan pemeliharaan rumah dan barang-barang rumah tangga.

(-)

(-)