Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Pekalongan. Perubahan tersebut meliputi perubahan pada Pasal 1 yang berisi definisi istilah-istilah yang digunakan dalam peraturan daerah, seperti definisi Daerah, Pemerintah Daerah, Bupati, DPRD, Perangkat Daerah, Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Inspektorat Daerah, Dinas Daerah, Badan Daerah, Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran, Kecamatan, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, Rumah Sakit Daerah, Unit Pelaksana Teknis (UPT), Tipe A, Tipe B, Tipe C, dan Aparatur Sipil Negara (ASN). Selain itu, dilakukan perubahan pada Pasal 2 yang mengatur tentang susunan Perangkat Daerah, termasuk Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Inspektorat Daerah, Dinas Daerah (dengan berbagai tipe dan bidang urusan pemerintahan), dan Badan Daerah (dengan berbagai tipe dan fungsi penunjang urusan pemerintahan). Tujuan dari perubahan ini adalah untuk menyesuaikan perangkat daerah agar lebih efisien, efektif, memiliki tata kerja yang jelas, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, serta untuk menindaklanjuti hasil evaluasi kelembagaan pemerintah daerah dan perubahan regulasi di tingkat pusat.