For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pekalongan Nomor 5 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pekalongan Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Pekalongan

Also known as: Perda Kabupaten Pekalongan 5/2020 · Perda Kabupaten Pekalongan No. 5 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Pekalongan Nomor 5 Tahun 2020

Status:
Active
Effective Date:19 Oktober 2020Publication Date:19 Oktober 2020
Organisasi Komisi & Badan Negara

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Pekalongan
LocationPemerintah Kabupaten Pekalongan
Effective Date19 Oktober 2020
Publication Date19 Oktober 2020
Place of EnactmentKajen

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Pekalongan (Lembaran Daerah Kabupaten Pekalongan Tahun 2016 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 56). Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 4 Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran DaerahKabupaten Pekalongan Tahun 2011 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 20); 2. Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 5 Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Pekalongan Tahun 2011 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 21); 3. Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 7 Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan (Lembaran Daerah Kabupaten Pekalongan Tahun 2011 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 23); 4. Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 6 Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah, Satuan Polisi Pamong Praja, dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Pekalongan Tahun 2011 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 22), kecuali yang mengatur mengenai Badan Penanggulangan Bencana Daerah.

Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 5 Tahun 2020 mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Pekalongan. Latar belakang perubahan ini adalah untuk menyesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 99 Tahun 2018 tentang Pembinaan dan Pengendalian Penataan Perangkat Daerah, serta pelaksanaan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perangkat Daerah Yang melaksanakan Urusan Pemerintahan Di Bidang Kesatuan Bangsa dan Politik. Perubahan meliputi susunan Perangkat Daerah, dengan perubahan tipe Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, dan Inspektorat Daerah dari Tipe B menjadi Tipe A. Selain itu, dilakukan pemecahan dan penggabungan beberapa Dinas, seperti Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa, Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk Dan Keluarga Berencana yang dipecah menjadi dua Dinas. Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi, Usaha Kecil Dan Menengah juga dipecah menjadi dua Dinas. Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja mengalami perubahan dengan pengalihan urusan tenaga kerja dan transmigrasi ke Dinas Koperasi, Usaha Kecil Dan Menengah dan Tenaga Kerja. Rumah Sakit Daerah yang semula merupakan Lembaga Teknis Daerah menjadi unit organisasi bersifat khusus yang berada di bawah Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan. Peraturan ini juga mengatur mengenai Rumah Sakit Daerah yang memiliki otonomi dalam pengelolaan keuangan dan barang milik Daerah serta bidang kepegawaian, serta menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah.

1. Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang kesatuan bangsa dan politik yang terbentuk dengan Susunan Organisasi dan Tata Kerja sebelum Peraturan Daerah ini diundangkan, tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan dibentuknya Susunan Organisasi dan Tata Kerja berdasarkan Peraturan Daerah ini. 2. Perangkat Daerah yang melaksanakan sub urusan pemerintahan bidang bencana yang terbentuk dengan Susunan Organisasi dan Tata Kerja sebelum Peraturan Daerah ini diundangkan, tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan peraturan perundang-undangan mengenai pelaksanaan urusan pemerintahan umum diundangkan. 3. Rumah Sakit Daerah yang dibentuk dengan Susunan Organisasi dan Tata Kerja sebelum Peraturan Daerah ini diundangkan, tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan dibentuknya Susunan Organisasi dan Tata Kerja berdasarkan Peraturan Daerah ini.

(-)