For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 1 Tahun 2014

Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 1 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Komisi Pengawas Persaingan Usaha

Also known as: Peraturan KPPU 1/2014 · Peraturan KPPU No. 1 Tahun 2014 · Peraturan KPPU Nomor 1 Tahun 2014

Status:
Active
Effective Date:10 Februari 2014Publication Date:10 Februari 2014
Struktur Organisasi Pemerintah

Information

TypePeraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha
ThemeOrganisasi dan Tata Kerja Komisi Pengawas Persaingan Usaha
LocationKomisi Pengawas Persaingan Usaha
Effective Date10 Februari 2014
Publication Date10 Februari 2014
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 04/KPPU/Kep/1/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Komisi Pengawas Persaingan Usaha Republik Indonesia.

Peraturan Komisi ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). KPPU adalah lembaga yang dibentuk untuk mengawasi pelaku usaha agar tidak melakukan praktik monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat, serta bertanggung jawab kepada Presiden. Fungsi KPPU adalah mengawasi dan menegakkan hukum larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.

Tugas KPPU meliputi pencegahan dan pengawasan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat, penegakan hukum, penilaian rencana merger dan akuisisi, pemberian saran kebijakan kepada Pemerintah, dan pengawasan hubungan kemitraan. KPPU berwenang melakukan pengkajian, meminta data, menetapkan sistem pelaporan, melakukan penelitian, menyelenggarakan sosialisasi, dan bekerja sama dengan lembaga lain dalam rangka pencegahan dan pengawasan.

Dalam penegakan hukum, KPPU berwenang menerima laporan, melakukan investigasi, memanggil saksi, meminta bantuan kepolisian, meminta keterangan dari instansi Pemerintah, mendapatkan bukti, memberi perintah penghentian sementara, dan menjatuhkan sanksi administratif. KPPU juga berwenang menilai rencana merger dan akuisisi, meminta data, menetapkan sistem pelaporan, dan menolak rencana merger jika berpotensi menimbulkan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.

Susunan organisasi KPPU terdiri dari Komisioner, Sekretariat Jenderal, Deputi Bidang Pencegahan, Deputi Bidang Penegakan Hukum, Satuan Pengawas Internal, Kantor Perwakilan Daerah, Kelompok Kerja, Kelompok Staf Ahli, dan Kelompok Jabatan Fungsional. Komisioner terdiri dari Ketua, Wakil Ketua, dan anggota yang bertugas memimpin dan mengkoordinasikan pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenang KPPU.

Sekretariat Jenderal memberikan dukungan manajemen dan administratif. Deputi Bidang Pencegahan melaksanakan dukungan teknis di bidang pencegahan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. Deputi Bidang Penegakan Hukum melaksanakan dukungan teknis di bidang penegakan hukum persaingan usaha. Satuan Pengawas Internal melakukan pengawasan internal atas kinerja dan keuangan. Kantor Perwakilan Daerah membantu pelaksanaan tugas KPPU di wilayah kerja tertentu.

1. Pada saat Peraturan KPPU ini mulai berlaku, maka Keputusan Nomor 04/Kep/1/2010 tentang Organisasi darı Tata Kerja Sekretariat Komisi Pengawas Persaingan Usaha dinyatakan dicabut dan tidak berlaku.

(-)