For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 2 Tahun 2019

Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 2 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Komisi Pengawas Persaingan Usaha

Also known as: Peraturan KPPU 2/2019 · Peraturan KPPU No. 2 Tahun 2019 · Peraturan KPPU Nomor 2 Tahun 2019

Status:
Active
Effective Date:22 April 2019Publication Date:22 April 2019
Struktur Organisasi Pemerintah

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 01 Tahun 2014 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Komisi Pengawas Persaingan Usaha 2. Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 5 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 01 Tahun 2014 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Komisi Pengawas Persaingan Usaha 3. Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 01 Tahun 2014 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Komisi Pengawas Persaingan Usaha

Peraturan Komisi ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). KPPU memiliki tugas untuk melakukan penilaian terhadap perjanjian dan kegiatan usaha yang dapat mengakibatkan praktik monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat, serta memberikan saran dan pertimbangan terhadap kebijakan pemerintah terkait persaingan usaha. Susunan organisasi KPPU terdiri dari Anggota Komisi dan Sekretariat. Sekretariat Jenderal memberikan dukungan manajemen dan administrasi kepada seluruh unsur organisasi KPPU, meliputi perencanaan dan keuangan, hukum, hubungan masyarakat dan kerja sama, sumber daya manusia dan umum, pengelolaan data dan informasi, serta pendidikan dan pelatihan. Kedeputian Bidang Kajian dan Advokasi bertugas melaksanakan pengkajian ekonomi, analisis kebijakan publik, dan advokasi nilai-nilai persaingan usaha yang sehat. Kedeputian Bidang Penegakan Hukum bertugas melaksanakan investigasi, pengawasan merger dan akuisisi, pengawasan kemitraan, dan penindakan terhadap pelanggaran persaingan usaha. Selain itu, terdapat unsur pengawas (Satuan Pengawasan Internal) dan unsur pendukung seperti Kepaniteraan, Kelompok Kerja, Kelompok Staf Ahli, dan Kantor Wilayah. Kantor Wilayah bertugas melaksanakan dukungan administrasi dan teknis pelaksanaan tugas dan fungsi Komisi di daerah.

1. Unit kerja yang telah ada sebelum berlakunya Peraturan Komisi ini, tetap menjalankan tugas dan fungsinya sampai dengan pembentukan unit kerja menurut Peraturan Komisi ini. 2. Pejabat struktural yang telah menjabat sebelum berlakunya Peraturan Komisi ini, tetap menduduki jabatannya sampai dengan pengangkatan pejabat menurut Peraturan Komisi ini.

(-)