Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan dan retribusi pelayanan tera/tera ulang di Kabupaten Lampung Selatan. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 110 ayat (1) huruf 1 Undang-Undang 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta untuk melindungi kepentingan umum dan memberikan jaminan kebenaran pengukuran.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
- Pengelolaan laboratorium kemetrologian yang meliputi fasilitasi standar ukuran, peneraan dan peneraan ulang UTTP, pemeliharaan peralatan standar, pengadaan sarana dan prasarana, pengujian UTTP dan BDKT, pembebasan tera ulang, pembinaan SDM, pembinaan reparatir, pemeliharaan cap tanda tera, serta pengawasan dan penyidikan.
- UTTP yang wajib ditera dan tera ulang adalah yang digunakan untuk kepentingan umum, usaha, penyerahan/penerimaan barang, penentuan pungutan/upah, atau penentuan produk akhir. UTTP untuk pengawasan perusahaan dapat dibebaskan dengan permohonan tertulis. UTTP untuk keperluan rumah tangga dibebaskan dari tera ulang.
- Pengaturan mengenai BDKT yang harus mencantumkan informasi yang jelas dan benar mengenai nama barang, ukuran/isi/berat bersih, dan jumlah barang.
- Hak dan kewajiban pemilik/pemakai UTTP, termasuk hak atas jaminan kebenaran, informasi yang benar, dan hak untuk didengar pendapatnya. Kewajibannya meliputi penggunaan UTTP bertanda tera sah, peneraan ulang setelah perbaikan, dan penggunaan UTTP secara benar.
- Larangan terkait UTTP, seperti penggunaan UTTP bertanda tera batal, tidak bertanda tera sah, rusak, atau yang menyimpang dari nilai seharusnya.
- Pengawasan UTTP dan BDKT oleh pengawas kemetrologian, yang dapat berkoordinasi dengan instansi lain dan melibatkan organisasi kemasyarakatan.
- Retribusi pelayanan tera/tera ulang dikenakan atas pelayanan pengujian UTTP dan BDKT. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang mendapatkan pelayanan tersebut.
Peraturan ini juga mengatur mengenai cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran penetapan tarif retribusi, struktur dan besarnya tarif, wilayah pemungutan, saat retribusi terutang, tata cara pembayaran, pengurangan/keringanan/pembebasan retribusi, kadaluwarsa penagihan, dan insentif pemungutan.