For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 72 Tahun 2018

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 72 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm 19 Tahun 2015 Tentang Pakaian Dinas Harian Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Kementerian Perhubungan

Also known as: Permenhub 72/2018 · Permenhub No. 72 Tahun 2018 · Permenhub Nomor 72 Tahun 2018

Status:
Active
Effective Date:31 Juli 2018Publication Date:26 Juli 2018
Aparatur Sipil Negara

Information

TypePeraturan Menteri Perhubungan
ThemePerubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm 19 Tahun 2015 Tentang Pakaian Dinas Harian Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Kementerian Perhubungan
LocationKementerian Perhubungan
Effective Date31 Juli 2018
Publication Date26 Juli 2018
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 19 Tahun 2015 tentang Pakaian Dinas Harian Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Perhubungan.

Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan disiplin, keseragaman, dan ketertiban dalam penggunaan pakaian dinas harian di lingkungan Kementerian Perhubungan. Perubahan ini dilakukan untuk menyempurnakan aturan sebelumnya, yaitu Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 19 Tahun 2015. Ketentuan substansial yang diubah meliputi atribut pakaian dinas harian, seperti tanda unit organisasi, badge logo, nama pegawai, dan lencana lambang Kementerian. Selain itu, diatur juga kelengkapan lain seperti topi pet dan sepatu hitam polos. Peraturan ini juga mengatur penggunaan pakaian dinas bagi Aparatur Sipil Negara Non Pegawai Negeri Sipil secara mutatis mutandis.

(-)

(-)