on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 19 Tahun 2015 tentang Pakaian Dinas Harian Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Perhubungan
Also known as: Permenhub 19/2015 · Permenhub No. 19 Tahun 2015 · Permenhub Nomor 19 Tahun 2015
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM. 19 Tahun 2015 ini bertujuan untuk mengatur penggunaan Pakaian Dinas Harian (PDH) bagi Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian Perhubungan. Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan disiplin, keseragaman, dan ketertiban dalam penggunaan pakaian dinas guna membangun identitas pegawai. Peraturan ini menetapkan jenis, model, warna, dan tata cara penggunaan PDH, termasuk atribut dan kelengkapan yang harus dipakai. PDH terdiri dari kemeja putih dan celana atau rok biru tua, dengan atribut lengkap seperti tanda unit organisasi, badge logo, nama pegawai, dan tanda jabatan. Pengawasan pelaksanaan penggunaan PDH dilakukan oleh atasan langsung secara berjenjang, dan pelanggaran terhadap penggunaan PDH dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.