For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 19 Tahun 2015

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 19 Tahun 2015 tentang Pakaian Dinas Harian Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Perhubungan

Also known as: Permenhub 19/2015 · Permenhub No. 19 Tahun 2015 · Permenhub Nomor 19 Tahun 2015

Status:
Active
Effective Date:4 Februari 2015Publication Date:3 Februari 2015
Aparatur Sipil Negara

Information

TypePeraturan Menteri Perhubungan
ThemePakaian Dinas Harian Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Perhubungan
LocationKementerian Perhubungan
Effective Date04 Februari 2015
Publication Date03 Februari 2015
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM. 72 tahun 2014 tentang Pakaian Dinas Harian Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Kementerian Perhubungan.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM. 19 Tahun 2015 ini bertujuan untuk mengatur penggunaan Pakaian Dinas Harian (PDH) bagi Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian Perhubungan. Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan disiplin, keseragaman, dan ketertiban dalam penggunaan pakaian dinas guna membangun identitas pegawai. Peraturan ini menetapkan jenis, model, warna, dan tata cara penggunaan PDH, termasuk atribut dan kelengkapan yang harus dipakai. PDH terdiri dari kemeja putih dan celana atau rok biru tua, dengan atribut lengkap seperti tanda unit organisasi, badge logo, nama pegawai, dan tanda jabatan. Pengawasan pelaksanaan penggunaan PDH dilakukan oleh atasan langsung secara berjenjang, dan pelanggaran terhadap penggunaan PDH dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.

(-)

1. Setiap pelanggaran terhadap penggunaan PDH beserta atribut dan kelengkapan lainnya, dapat dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 2. Pegawai Negeri Sipil yang menggunakan atribut tidak sesuai dengan pangkat/golongan dan atau jabatannya dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.