For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 6 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 6 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha

Also known as: Perda Provinsi Kalimantan Selatan 6/2012 · Perda Provinsi Kalimantan Selatan No. 6 Tahun 2012 · Perda Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 6 Tahun 2012

Status:
Active
Effective Date:11 April 2012Publication Date:11 April 2012
Pajak & Retribusi Daerah

Peraturan Daerah ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Propinsi Kalimantan Selatan Nomor 3 Tahun 2004 tentang Retribusi Pengujian dan Sertifikasi Mutu Hasil Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 12 Tahun 2006 tentang Perubahan Peraturan Daerah Propinsi Kalimantan Selatan Nomor 3 Tahun 2004 tentang Retribusi Pengujian dan Sertifikasi Mutu Hasil Perikanan (Lembaran Daerah Propinsi Kalimantan Selatan Tahun 2004 Nomor 22); 2. Peraturan Daerah Propinsi Kalimantan Selatan Nomor 4 Tahun 2004 tentang Retribusi Penjualan Produksi Balai Benih Ikan Sentral sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perubahan Peraturan Daerah Propinsi Kalimantan Selatan Nomor 4 Tahun 2004 tentang Retribusi Penjualan Produksi Balai Benih Ikan Sentral (Lembaran Daerah Propinsi Kalimantan Selatan Tahun 2004 Nomor 23); 3. Peraturan Daerah Propinsi Kalimantan Selatan Nomor 7 Tahun 2004 tentang Retribusi Penggunaan Fasilitas Balai Latihan Kerja Propinsi Kalimantan Selatan (Lembaran Daerah Propinsi Kalimantan Selatan Tahun 2004 Nomor 59) yang mengatur mengenai Retribusi sewa menyewa fasilitas latihan kerja; 4. Peraturan Daerah Propinsi Kalimantan Selatan Nomor 12 Tahun 2004 tentang Retribusi Jasa Pemanfaatan Fasilitas Pelabuhan Perikanan/Pangkalan Pendaratan Ikan (Lembaran Daerah Propinsi Kalimantan Selatan Tahun 2004 Nomor 62); 5. Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 8 Tahun 2006 tentang Retribusi Pelayanan Jasa Pengujian dan Kalibrasi pada Balai Pengujian dan Sertifikasi Mutu Barang (Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2006 Nomor 8); 6. Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 9 Tahun 2006 tentang Retribusi Pelayanan Laboratorium dan Peralatan Eksplorasi Pada Unit Pelayanan Jasa Sumber Daya Mineral dan Energi (Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2006 Nomor 9); 7. Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 3 Tahun 2007 tentang Retribusi Penjualan Produksi Semen Beku Ternak (Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2007 Nomor 3); 8. Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 11 Tahun 2007 tentang Retribusi Penjualan Produksi Daerah Balai Benih (Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2007 Nomor 11); 9. Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 10 Tahun 2008 tentang Retribusi Pelayanan Sertifikasi Benih Tanaman Pangan dan Hortikultura (Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2008 Nomor 10); 10. Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 12 Tahun 2009 tentang Retribusi Pelayanan Laboratorium Kesehatan pada Laboratorium Kesehatan Provinsi Kalimantan Selatan (Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2009 Nomor 12); 11. Semua ketentuan di dalam Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 13 Tahun 2009 tentang Retribusi Bidang Peternakan (Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2009 Nomor 13) yang mengatur mengenai pemeriksaan jasa laboratorium kesehatan hewan dan penjualan produksi ternak; 12. Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 28 Tahun 2009 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2009 Nomor 28); 13. Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 29 Tahun 2009 tentang Retribusi Pelayanan Balai Higiene Perusahaan Ekonomi, Kesehatan dan Keselamatan Kerja (Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2009 Nomor 29); dan 14. Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 1 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Laboratorium Pada Balai Pengembangan Teknologi dan Konstruksi Provinsi Kalimantan Selatan (Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2011 Nomor 1); Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan (Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2008 Nomor 6) sebagaimana diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 1 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan (Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2012 Nomor 1);

Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 6 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha menetapkan pungutan retribusi atas jasa usaha yang disediakan oleh Pemerintah Daerah. Latar belakang penetapan peraturan ini adalah untuk mengoptimalkan pemanfaatan kekayaan daerah dan menambah pendapatan asli daerah. Tujuannya adalah untuk menyediakan sumber pendapatan daerah dari sektor retribusi melalui pemanfaatan aset-aset milik Pemerintah Daerah. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah: mengatur retribusi atas pemakaian/penyewaan tanah, gedung, ruangan, aula, rumah dinas, asrama, dan laboratorium milik pemerintah daerah. 2. Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan: mengatur retribusi atas jasa pelayanan kepelabuhanan di Pelabuhan Perikanan Muara Kintap dan Pelabuhan Perikanan Banjarmasin. 3. Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah: mengatur retribusi atas penjualan hasil produksi usaha daerah di bidang pertanian, perkebunan, perikanan, dan peternakan. 4. Retribusi Tempat Penginapan/Pesanggrahan: mengatur retribusi atas pemakaian tempat penginapan/pesanggrahan yang disediakan oleh Pemerintah Daerah. 5. Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga: mengatur retribusi atas pemakaian tempat rekreasi, pariwisata, dan olahraga yang disediakan oleh Pemerintah Daerah. Peraturan ini juga mengatur kewenangan pemungutan retribusi, pemanfaatan penerimaan retribusi, tata cara pemungutan dan pembayaran, serta prinsip dan sasaran dalam penetapan tarif retribusi.

Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka Retribusi yang masih terutang berdasarkan Peraturan Daerah tentang Retribusi mengenai jenis Retribusi Jasa Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, sepanjang tidak diatur dalam Peraturan Daerah ini masih dapat ditagih selama jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak saat terutang.

Dalam hal Wajib Retribusi tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari Retribusi yang terutang atau kurang bayar dan ditagih dengan menggunakan STRD.