For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Selatan No. 9 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 9 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2012 Tentang Retribusi Jasa Usaha

Also known as: Perda Provinsi Kalimantan Selatan 9/2016 · Perda Provinsi Kalimantan Selatan No. 9 Tahun 2016 · Perda Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 9 Tahun 2016

Status:
Active
Effective Date:28 Oktober 2016Publication Date:18 Oktober 2016
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2012 Tentang Retribusi Jasa Usaha
LocationPemerintah Provinsi Kalimantan Selatan
Effective Date28 Oktober 2016
Publication Date18 Oktober 2016
Place of EnactmentBanjarmasin

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 6 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2012 Nomor 6) sebagaimana diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 6 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2015 Nomor 2)

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 6 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015. Perubahan tersebut meliputi:

  1. Objek Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah: Pasal 4 diubah untuk memperbarui rincian objek retribusi, termasuk pemakaian/penyewaan tanah, gedung, ruangan, dan fasilitas lainnya, serta pemakaian laboratorium milik pemerintah daerah dengan rincian jenis pelayanan laboratorium yang lebih spesifik. Dikecualikan dari objek retribusi adalah penggunaan tanah yang tidak mengubah fungsi, penggunaan untuk kepentingan kedinasan, dan pemakaian kekayaan daerah untuk kepentingan dinas di lingkungan pemerintah daerah.
  2. Struktur dan Besaran Tarif Retribusi: Pasal 27 diubah untuk menyesuaikan struktur dan besaran tarif retribusi yang tercantum dalam berbagai Lampiran (I sampai dengan XXIII) yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. Lampiran-lampiran ini mencakup tarif Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan, Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah, Retribusi Tempat Penginapan/Pesanggrahan, dan Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga.
  3. Perubahan dan Penambahan Lampiran: Lampiran I, XIII, XIV, XV, XVII, dan XXII diubah, dan ditambahkan satu lampiran baru yaitu Lampiran XIII, sehingga keseluruhan lampiran menjadi Lampiran I sampai dengan Lampiran XXIII.

Latar belakang perubahan ini adalah untuk mendukung pelaksanaan otonomi daerah dan menyesuaikan dengan adanya jenis Retribusi Jasa Usaha baru yang belum tercantum dalam peraturan sebelumnya.

(-)

(-)