For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 6 Tahun 2012

Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 6 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Diklat Prajabatan Calon Pegawai Negeri Sipil Golongan I dan II

Also known as: Perka LAN 6/2012 · Perka LAN No. 6 Tahun 2012 · Perka LAN Nomor 6 Tahun 2012

Status:
Active
Effective Date:12 November 2012Publication Date:8 November 2012
Profesi & Sertifikasi KeahlianStandar & Pedoman Teknis

Information

TypePeraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara
ThemePerubahan Atas Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Diklat Prajabatan Calon Pegawai Negeri Sipil Golongan I dan II
LocationLembaga Administrasi Negara
Effective Date12 November 2012
Publication Date08 November 2012
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Kepala LAN Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pedoman Penyelenggaraan Diklat Prajabatan Calon Pegawai Negeri Sipil Golongan I dan II.

Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Kepala LAN Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pedoman Penyelenggaraan Diklat Prajabatan Calon Pegawai Negeri Sipil Golongan I dan II. Perubahan tersebut meliputi penundaan pelaksanaan peraturan ini secara efektif hingga tanggal 1 Januari 2014. Sebelum tanggal tersebut, penyelenggaraan Diklat Prajabatan Calon Pegawai Negeri Sipil Golongan I dan II akan mengacu pada Peraturan Kepala LAN Nomor 18 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyelenggaraan Diklat Prajabatan Calon Pegawai Negeri Sipil Golongan I, II dan III.

1. Sebelum diberlakukannya Peraturan ini, maka Penyelenggaraan Diklat Prajabatan Calon Pegawai Negeri Sipil Golongan I dan II mengacu kepada Peraturan Kepala LAN Nomor 18 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyelenggaraan Diklat Prajabatan Calon Pegawai Negeri Sipil Golongan I, II dan III.

(-)