For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 12 Tahun 2011

Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Prajabatan Calon Pegawai Negeri Sipil Golongan I dan II

Also known as: Perka LAN 12/2011 · Perka LAN No. 12 Tahun 2011 · Perka LAN Nomor 12 Tahun 2011

Status:
Active
Effective Date:5 September 2011Publication Date:25 Agustus 2011
Pendidikan & Pelatihan Aparatur

Information

TypePeraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara
ThemePedoman Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Prajabatan Calon Pegawai Negeri Sipil Golongan I dan II
LocationLembaga Administrasi Negara
Effective Date05 September 2011
Publication Date25 Agustus 2011
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 18 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Prajabatan Calon Pegawai Negeri Sipil Golongan I, II dan III.

Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara ini mengatur tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Prajabatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Golongan I dan II. Latar belakang dikeluarkannya peraturan ini adalah untuk meningkatkan kualitas, efisiensi, dan efektivitas penyelenggaraan serta lulusan Diklat Prajabatan CPNS Golongan I dan II.

Tujuan dari Diklat Prajabatan ini adalah untuk membentuk wawasan kebangsaan, kepribadian, dan etika PNS Golongan I dan II, serta memberikan pengetahuan dasar tentang sistem penyelenggaraan pemerintahan negara, bidang tugas, dan budaya organisasi agar mampu melaksanakan tugas dan perannya sebagai pelayan masyarakat. Sasaran dari penyelenggaraan Diklat ini adalah terwujudnya PNS golongan I dan II yang memiliki kompetensi sesuai dengan persyaratan jabatan.

Kurikulum Diklat Prajabatan menggunakan sistem ganda (dual system) yang terdiri dari pembekalan kompetensi bidang (non-klasikal) dan pembekalan kompetensi dasar (klasikal). Pembekalan kompetensi bidang diarahkan pada pembentukan kemampuan khusus yang dibutuhkan PNS golongan I dan II untuk melaksanakan tugas dalam instansi, sementara pembekalan kompetensi dasar diarahkan pada pembentukan kemampuan umum yang dibutuhkan PNS golongan I dan II untuk melaksanakan tugasnya sebagai pelayan masyarakat.

Peraturan ini juga mengatur mengenai persyaratan peserta, mekanisme pencalonan dan penetapan peserta, penugasan peserta, jumlah peserta, tenaga kediklatan, fasilitas Diklat, perencanaan, pelaksanaan, pembinaan, dan pembiayaan Diklat, serta evaluasi terhadap peserta, widyaiswara, dan penyelenggara.

1. Ketentuan pelaksanaan sebagai tindak lanjut dari Peraturan ini dan hal-hal yang berhubungan dengan penyelenggaran Diklat Prajabatan CPNS Golongan I dan II sudah selesai selambat-lambatnya satu tahun sejak peraturan ini diundangkan. 2. Pelaksanaan Peraturan ini dilakukan secara efektif mulai tanggal satu bulan Januari tahun dua ribu tiga belas (1 Januari 2013).

(-)