For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukamara Nomor 2 Tahun 2010

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sukamara Nomor 2 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan

Also known as: Perda Kabupaten Sukamara 2/2010 · Perda Kabupaten Sukamara No. 2 Tahun 2010 · Perda Kabupaten Sukamara Nomor 2 Tahun 2010

Status:
Active
Effective Date:8 Juni 2010Publication Date:8 Juni 2010
Kependudukan & Catatan Sipil

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyelenggaraan Administrasi Kependudukan
LocationPemerintah Kabupaten Sukamara
Effective Date08 Juni 2010
Publication Date08 Juni 2010
Place of EnactmentSukamara

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 3 Tahun 2003 tentang Kependudukan.

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memberikan perlindungan, pengakuan, penentuan status pribadi dan status hukum atas setiap peristiwa kependudukan dan peristiwa penting yang dialami oleh penduduk Kabupaten Sukamara. Penyelenggaraan administrasi kependudukan meliputi pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil. Pendaftaran penduduk mencakup pencatatan biodata, penerbitan Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP), serta pendaftaran peristiwa kependudukan seperti pindah datang. Pencatatan sipil meliputi pencatatan kelahiran, kematian, perkawinan, perceraian, pengangkatan anak, pengakuan anak, pengesahan anak, perubahan nama, dan perubahan status kewarganegaraan. Setiap penduduk wajib melaporkan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting yang dialami kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil melalui mekanisme yang telah ditetapkan, termasuk melalui Kepala Desa/Lurah dan Camat. Orang asing yang memiliki izin tinggal tetap juga wajib melaporkan susunan keluarganya. Peraturan ini juga mengatur mengenai pendataan penduduk rentan administrasi kependudukan seperti korban bencana alam, korban bencana sosial, orang terlantar, dan komunitas terpencil. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil bertanggung jawab untuk melakukan pendataan dan memberikan pelayanan administrasi kependudukan kepada kelompok-kelompok rentan ini.

1. Semua Dokumen Kependudukan yang telah diterbitkan atau yang telah ada pada saat Peraturan Daerah ini ditetapkan dinyatakan tetap berlaku. 2. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kecuali untuk KK dan KTP sampai dengan batas waktu berlakunya atau diterbitkannya KK dan KTP yang sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini.

1. Penduduk WNI dan Orang Asing yang pelaporan peristiwa kependudukan melampaui batas waktu dikenai denda administratif. 2. Pejabat pada Dinas yang melakukan tindakan yang memperlambat pengurusan Dokumen Kependudukan dalam batas waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja dikenakan sanksi berupa denda administratif.