Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memberikan perlindungan, pengakuan, penentuan status pribadi dan status hukum atas setiap peristiwa kependudukan dan peristiwa penting yang dialami oleh penduduk Kabupaten Sukamara. Penyelenggaraan administrasi kependudukan meliputi pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil. Pendaftaran penduduk mencakup pencatatan biodata, penerbitan Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP), serta pendaftaran peristiwa kependudukan seperti pindah datang. Pencatatan sipil meliputi pencatatan kelahiran, kematian, perkawinan, perceraian, pengangkatan anak, pengakuan anak, pengesahan anak, perubahan nama, dan perubahan status kewarganegaraan. Setiap penduduk wajib melaporkan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting yang dialami kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil melalui mekanisme yang telah ditetapkan, termasuk melalui Kepala Desa/Lurah dan Camat. Orang asing yang memiliki izin tinggal tetap juga wajib melaporkan susunan keluarganya. Peraturan ini juga mengatur mengenai pendataan penduduk rentan administrasi kependudukan seperti korban bencana alam, korban bencana sosial, orang terlantar, dan komunitas terpencil. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil bertanggung jawab untuk melakukan pendataan dan memberikan pelayanan administrasi kependudukan kepada kelompok-kelompok rentan ini.