For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukamara Nomor 3 Tahun 2003

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sukamara Nomor 3 Tahun 2003 tentang Kependudukan

Also known as: Perda Kabupaten Sukamara 3/2003 · Perda Kabupaten Sukamara No. 3 Tahun 2003 · Perda Kabupaten Sukamara Nomor 3 Tahun 2003

Status:
Inactive
Effective Date:1 November 2003Publication Date:25 Oktober 2003
Kependudukan & Catatan Sipil

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeKependudukan
LocationPemerintah Kabupaten Sukamara
Effective Date01 November 2003
Publication Date25 Oktober 2003
Place of EnactmentSukamara

Peraturan ini mencabut: 1. Segala ketentuan yang mengatur hal yang sama.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang kependudukan di Kabupaten Sukamara. Latar belakangnya adalah untuk menciptakan kelancaran, ketertiban, keamanan, dan administrasi kependudukan yang baik dalam rangka otonomi daerah.

Ketentuan substansial meliputi kewajiban penduduk untuk melaporkan berbagai peristiwa kependudukan kepada Kepala Desa/Lurah, seperti perkawinan, kelahiran, pengakuan dan pengesahan anak, pengangkatan anak, perubahan nama, perceraian, kedatangan, kepindahan, perubahan status kependudukan, perubahan kewarganegaraan, dan kematian. Setiap peristiwa tersebut memiliki jangka waktu pelaporan dan dokumen pendukung yang berbeda-beda.

Peraturan ini juga mengatur hak dan kewajiban penduduk, termasuk hak untuk bertempat tinggal, mendapatkan pekerjaan, dan memperoleh pelayanan yang adil. Kewajiban penduduk meliputi menjunjung tinggi hukum, adat istiadat, menjaga persatuan, menciptakan suasana yang tenang, dan mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Selain itu, terdapat larangan bagi penduduk untuk memiliki senjata api/tajam tanpa izin, serta melakukan perbuatan yang bertentangan dengan hukum dan adat istiadat setempat.

Kepala Desa/Lurah wajib melaporkan data kependudukan kepada Camat setiap triwulan, dan Camat wajib melaporkan data tersebut kepada Bupati setiap bulan. Bupati dapat membentuk tim pengendalian dan pengawasan untuk pelaksanaan peraturan ini.

(-)

1. Setiap orang yang melanggar ketentuan dalam Pasal 2, 3, 4, 5, 6, 7, 8, 9, 10, 11, 12, 13, 14, 15, 16, dan 17 Peraturan Daerah ini diancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp.5.000.000,- (Lima juta rupiah).