on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bombana Nomor 3 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bombana
Also known as: Perda Kabupaten Bombana 3/2023 · Perda Kabupaten Bombana No. 3 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Bombana Nomor 3 Tahun 2023
Peraturan Daerah ini bertujuan untuk meningkatkan pelaksanaan fungsi penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi di daerah, dan menyesuaikan susunan perangkat daerah dengan perkembangan hukum serta Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 dan Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2021.
Peraturan ini membentuk Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) sebagai bagian dari perangkat daerah Kabupaten Bombana. BRIDA Tipe C ini bertugas melaksanakan kebijakan, koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi di daerah secara menyeluruh dan berkelanjutan. Selain itu, BRIDA juga melaksanakan penyusunan rencana induk dan peta jalan pemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi di daerah.
Peraturan ini juga mengubah susunan perangkat daerah lainnya, termasuk Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Inspektorat Daerah, Dinas Daerah, dan Badan Daerah, sesuai dengan tipologi yang ditetapkan. Beberapa Dinas Daerah yang disebutkan meliputi Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Ketahanan Pangan, Dinas Pertanian, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, dan lain-lain. Badan Daerah meliputi Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Badan Keuangan Daerah, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, Badan Riset dan Inovasi Daerah, dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah.