For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bombana Nomor 3 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bombana Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bombana

Also known as: Perda Kabupaten Bombana 3/2016 · Perda Kabupaten Bombana No. 3 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Bombana Nomor 3 Tahun 2016

Status:
Active
Effective Date:24 November 2016Publication Date:24 November 2016
Struktur Organisasi Pemerintah

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 7 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah. 2. Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 6 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 7 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Bombana. 3. Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 7 Tahun 2011 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu Kabupaten Bombana. 4. Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 17 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 7 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Bombana. 5. Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 22 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 7 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Bombana, kecuali Rumah Sakit Umum Daerah tetap berlaku sampai dengan ditetapkannya Peraturan Presiden tentang kelembagaan Rumah Sakit Daerah.

Peraturan Daerah ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menetapkan pembentukan dan susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bombana. Peraturan ini mengatur pembentukan Perangkat Daerah Kabupaten Bombana yang meliputi Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Inspektorat Daerah, Dinas Daerah, dan Badan Daerah. Dinas Daerah terdiri dari berbagai bidang seperti Lingkungan Hidup, Ketahanan Pangan, Pertanian, Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan, Perikanan, Komunikasi, Informatika dan Statistik, Kesehatan, Sosial, Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah, Pendidikan dan Kebudayaan, Pariwisata, Kepemudaan dan Olahraga, Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Satuan Polisi Pamong Praja, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Transmigrasi dan Tenaga Kerja, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Perpustakaan, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, dan Perhubungan. Badan Daerah meliputi Badan Perencanaan, Pembangunan Daerah, Badan Keuangan Daerah, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, Badan Penelitian dan Pengembangan, dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah. Selain itu, Kecamatan juga ditetapkan sebagai perangkat daerah. Pada Dinas Daerah dan Badan Daerah dapat dibentuk Unit Pelaksana Teknis (UPT). Bupati dibantu oleh 3 (tiga) staf ahli. Pejabat Aparatur Sipil Negara pada Perangkat Daerah diangkat dan diberhentikan oleh Bupati sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

1. Pada saat mulai berlakunya Peraturan Daerah ini, pejabat yang ada tetap menduduki jabatannya dan melaksanakan tugasnya sampai dengan ditetapkannya pejabat yang baru berdasarkan Peraturan Daerah ini. 2. Pejabat pada Perangkat Daerah yang ada pada saat ini tetap melaksanakan tugas, kegiatan dan anggaran tahun 2016 sampai dengan berakhirnya Tahun Anggaran 2016. 3. Pengisian jabatan pada Perangkat Daerah berdasarkan Peraturan Daerah ini untuk pertama kali dilakukan akhir tahun 2016. 4. Pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Perangkat Daerah, sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah ini dilaksanakan tahun 2017.

(-)