Peraturan Daerah ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menetapkan pembentukan dan susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bombana. Peraturan ini mengatur pembentukan Perangkat Daerah Kabupaten Bombana yang meliputi Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Inspektorat Daerah, Dinas Daerah, dan Badan Daerah. Dinas Daerah terdiri dari berbagai bidang seperti Lingkungan Hidup, Ketahanan Pangan, Pertanian, Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan, Perikanan, Komunikasi, Informatika dan Statistik, Kesehatan, Sosial, Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah, Pendidikan dan Kebudayaan, Pariwisata, Kepemudaan dan Olahraga, Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Satuan Polisi Pamong Praja, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Transmigrasi dan Tenaga Kerja, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Perpustakaan, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, dan Perhubungan. Badan Daerah meliputi Badan Perencanaan, Pembangunan Daerah, Badan Keuangan Daerah, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, Badan Penelitian dan Pengembangan, dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah. Selain itu, Kecamatan juga ditetapkan sebagai perangkat daerah. Pada Dinas Daerah dan Badan Daerah dapat dibentuk Unit Pelaksana Teknis (UPT). Bupati dibantu oleh 3 (tiga) staf ahli. Pejabat Aparatur Sipil Negara pada Perangkat Daerah diangkat dan diberhentikan oleh Bupati sesuai dengan peraturan perundang-undangan.