For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2021

Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 1 Tahun 2021 tentang Lembaga Anti Doping Indonesia

Also known as: Permenpora 1/2021 · Permenpora No. 1 Tahun 2021 · Permenpora Nomor 1 Tahun 2021

Status:
Active
Effective Date:9 Agustus 2021Publication Date:6 Agustus 2021
Pembentukan Lembaga Negara

Information

TypePeraturan Menteri Pemuda dan Olahraga
ThemeLembaga Anti Doping Indonesia
LocationKementerian Pemuda dan Olahraga
Effective Date09 Agustus 2021
Publication Date06 Agustus 2021
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 15 Tahun 2017 tentang Lembaga Anti-Doping Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 831).

Peraturan Menteri ini mengatur tentang Lembaga Anti Doping Indonesia (LADI) sebagai satuan tugas di lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga yang bertugas membantu Menteri dalam pelaksanaan ketentuan anti doping di Indonesia. LADI bersifat mandiri, terafiliasi dengan WADA, dan bebas dari intervensi. Tugas LADI adalah melaksanakan pengawasan anti doping pada setiap kegiatan olahraga, mengacu pada The Code yang dikeluarkan oleh WADA.

Fungsi LADI meliputi perencanaan program dan anggaran, monitoring dan evaluasi, penyusunan kebijakan, pengembangan kompetensi, pengelolaan administrasi dan informasi, penatausahaan kerja sama, pengelolaan kehumasan dan publikasi, sosialisasi anti doping, edukasi, advokasi, riset, penyusunan rencana distribusi pengujian, pemantauan keberadaan olahragawan, pengambilan sampel, pengujian sampel, penyampaian informasi hasil pengujian, investigasi pelanggaran, pemberian TUE, fasilitas RM dan Panel Dengar Pendapat, serta pelaksanaan keputusan manajemen hasil.

LADI memiliki kewenangan untuk menetapkan peraturan doping, melakukan testing, memberikan lisensi DCO dan Doping Educator, serta melakukan monitoring dan evaluasi. Susunan organisasi LADI terdiri dari Dewan Pembina, Dewan Pengurus Harian, Komite TUE dan RM, Kelompok Kerja dan Komite Ad-hoc, serta Pelaksana Teknis Kesekretariatan. Dewan Pembina memberikan arah kebijakan strategis, sementara Dewan Pengurus Harian melaksanakan tugas harian kepengurusan. Komite TUE bertugas memverifikasi pengajuan pengecualian penggunaan zat terlarang, dan Komite RM menindaklanjuti hasil temuan merugikan dari sampel.

1. Kepengurusan LADI yang sudah ada tetap menjalankan tugasnya sampai dengan terbentuknya kepengurusan LADI berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.

(-)