For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2017

Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 15 Tahun 2017 tentang Lembaga Anti Doping Indonesia

Also known as: Permenpora 15/2017 · Permenpora No. 15 Tahun 2017 · Permenpora Nomor 15 Tahun 2017

Status:
Inactive
Effective Date:13 Juni 2017Publication Date:9 Juli 2017
Organisasi Komisi & Badan NegaraKepemudaan & Olahraga

Information

TypePeraturan Menteri Pemuda dan Olahraga
ThemeLembaga Anti Doping Indonesia
LocationKementerian Pemuda dan Olahraga
Effective Date13 Juni 2017
Publication Date09 Juli 2017
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 0730 Tahun 2015 tentang Lembaga Anti-Doping Indonesia (LADI).

Peraturan Menteri ini membentuk Lembaga Anti Doping Indonesia (LADI) sebagai lembaga mandiri di tingkat nasional yang membantu Menteri dalam pelaksanaan ketentuan anti doping. LADI bertugas menetapkan peraturan doping, mengelola pelaksanaan ketentuan anti doping, melaksanakan kampanye dan pencegahan doping, melaksanakan pengawasan dan pengujian sampel doping, serta memfasilitasi proses Therapeutic Use Exemption (TUE) dan Result Management (RM). Untuk melaksanakan tugas tersebut, LADI memiliki fungsi pengelolaan organisasi, pencegahan penyalahgunaan doping, dan pengawasan penggunaan doping. Organisasi LADI terdiri dari Dewan Pembina, Dewan Pengurus Harian, dan Pengurus Unit Kerja Teknis. Dewan Pembina memberikan arah kebijakan strategis, sementara Dewan Pengurus Harian memimpin pelaksanaan tugas dan fungsi LADI. Ketua LADI membentuk Komite TUE dan Komite RM. Sumber keuangan LADI dapat diperoleh dari APBN/APBD, sponsorship, hibah, penggalangan dana, layanan informasi/konsultasi, dan sumbangan lain yang sah.

(-)

Olahragawan yang terindikasi menggunakan Doping dalam kegiatan olahraga dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang anti doping.