Peraturan Menteri ini membentuk Lembaga Anti Doping Indonesia (LADI) sebagai lembaga mandiri di tingkat nasional yang membantu Menteri dalam pelaksanaan ketentuan anti doping. LADI bertugas menetapkan peraturan doping, mengelola pelaksanaan ketentuan anti doping, melaksanakan kampanye dan pencegahan doping, melaksanakan pengawasan dan pengujian sampel doping, serta memfasilitasi proses Therapeutic Use Exemption (TUE) dan Result Management (RM). Untuk melaksanakan tugas tersebut, LADI memiliki fungsi pengelolaan organisasi, pencegahan penyalahgunaan doping, dan pengawasan penggunaan doping. Organisasi LADI terdiri dari Dewan Pembina, Dewan Pengurus Harian, dan Pengurus Unit Kerja Teknis. Dewan Pembina memberikan arah kebijakan strategis, sementara Dewan Pengurus Harian memimpin pelaksanaan tugas dan fungsi LADI. Ketua LADI membentuk Komite TUE dan Komite RM. Sumber keuangan LADI dapat diperoleh dari APBN/APBD, sponsorship, hibah, penggalangan dana, layanan informasi/konsultasi, dan sumbangan lain yang sah.