For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sukabumi Nomor 11 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kota Sukabumi Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pajak Hiburan

Also known as: Perda Kota Sukabumi 11/2011 · Perda Kota Sukabumi No. 11 Tahun 2011 · Perda Kota Sukabumi Nomor 11 Tahun 2011

Status:
Active
Effective Date:10 Oktober 2011Publication Date:10 Oktober 2011
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePajak Hiburan
LocationPemerintah Kota Sukabumi
Effective Date10 Oktober 2011
Publication Date10 Oktober 2011
Place of EnactmentSukabumi

Peraturan ini mencabut: Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 12 Tahun 2008 tentang Pajak Hiburan (Lembaran Daerah Kota Sukabumi Tahun 2008 Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Kota Sukabumi Nomor 14).

Peraturan Daerah Kota Sukabumi ini mengatur tentang Pajak Hiburan di Kota Sukabumi. Latar belakangnya adalah untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang menyebabkan Peraturan Daerah sebelumnya (Nomor 12 Tahun 2008) tidak lagi sesuai dengan kebutuhan hukum masyarakat. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. **Nama, Objek, dan Subjek Pajak:** Pajak dipungut atas setiap penyelenggaraan hiburan yang dinikmati dengan dipungut bayaran. Objek pajak adalah jasa penyelenggaraan hiburan dengan dipungut bayaran, mencakup berbagai jenis hiburan seperti tontonan film, pagelaran kesenian, diskotik, karaoke, dan lainnya. Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang menikmati hiburan, sedangkan Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan yang menyelenggarakan hiburan. 2. **Dasar Pengenaan, Tarif Pajak, dan Cara Perhitungan Pajak:** Dasar pengenaan pajak adalah jumlah uang yang diterima atau seharusnya diterima oleh penyelenggara hiburan. Tarif pajak bervariasi tergantung jenis hiburan, misalnya tontonan film 18%, diskotik 35%, dan klab malam 50%. Besaran pokok pajak yang terutang dihitung dengan mengalikan tarif dengan dasar pengenaan pajak. 3. **Masa Pajak, Saat Pajak Terutang, dan SPTPD:** Masa pajak adalah 1 bulan kalender. Pajak terutang terjadi pada saat penyelenggaraan hiburan berlangsung. Setiap Wajib Pajak wajib mengisi dan menyampaikan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) paling lambat 15 hari setelah berakhirnya masa pajak. 4. **Wilayah Pemungutan dan Tata Cara Pemungutan:** Pajak terutang dipungut di wilayah daerah. Pemungutan pajak dilarang diborongkan, dan Wajib Pajak memenuhi kewajiban perpajakan sendiri. 5. **Tata Cara Pembayaran dan Penagihan:** Kepala Daerah menentukan tanggal jatuh tempo pembayaran pajak paling lama 30 hari kerja setelah saat terutangnya pajak. Penagihan pajak dapat dilakukan dengan Surat Paksa jika tidak dibayar pada waktunya.

(-)

1. Wajib Pajak yang karena kealpaannya tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar sehingga merugikan keuangan Daerah dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun atau denda paling banyak 2 kali jumlah pajak terutang. 2. Wajib Pajak yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar sehingga merugikan keuangan Daerah dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 tahun dan/atau denda paling banyak 4 kali jumlah pajak terutang. 3. Pejabat atau tenaga ahli yang karena kealpaannya tidak memenuhi kewajiban merahasiakan hal yang diketahui dalam jabatannya dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp 4.000.000,00. 4. Pejabat atau tenaga ahli yang dengan sengaja tidak memenuhi kewajibannya dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp 10.000.000,00.