Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 12 Tahun 2008 tentang Pajak Hiburan bertujuan untuk mengoptimalkan pendapatan asli daerah melalui pemungutan pajak hiburan, yang didasarkan pada Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
1. **Objek Pajak**: Semua penyelenggaraan hiburan dengan dipungut bayaran, termasuk tontonan film/bioskop, pagelaran musik, kesenian, kontes kecantikan, diskotik, karaoke, klub malam, sirkus, permainan bola billiard, pacuan kuda, balap kendaraan, permainan ketangkasan, panti pijat/refleksi, mandi uap/spa, dan pertandingan olahraga.
2. **Subjek Pajak**: Orang pribadi atau badan yang menonton dan/atau menikmati hiburan, dengan wajib pajak adalah penyelenggara hiburan.
3. **Dasar Pengenaan Pajak**: Jumlah pembayaran atau yang seharusnya dibayar untuk menonton dan/atau menikmati hiburan.
4. **Tarif Pajak**: Ditetapkan bervariasi berdasarkan jenis hiburan, mulai dari 5% hingga 25%.
5. **Perizinan**: Setiap penyelenggara hiburan wajib memiliki izin tertulis dari Kepala Daerah, dengan persyaratan dan tata cara pengajuan izin yang ditetapkan lebih lanjut oleh Kepala Daerah.
6. **Wilayah Pemungutan**: Pajak terutang dipungut di wilayah Kota Sukabumi.
7. **Masa Pajak**: Jangka waktu yang sama dengan satu bulan takwim atau jangka waktu lain yang ditetapkan oleh Kepala Daerah.
8. **SPTPD**: Wajib Pajak wajib mengisi dan menyampaikan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) paling lambat 15 hari setelah berakhirnya Masa Pajak.
9. **Penetapan Pajak**: Kepala Daerah menetapkan Pajak Terutang dengan menerbitkan SKPD berdasarkan SPTPD.