on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lampung Selatan Nomor 19 Tahun 2011 tentang RETRIBUSI IZIN TRAYEK
Also known as: Perda Kabupaten Lampung Selatan 19/2011 · Perda Kabupaten Lampung Selatan No. 19 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Lampung Selatan Nomor 19 Tahun 2011
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Izin Trayek di Kabupaten Lampung Selatan. Latar belakangnya adalah untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, mengingat Peraturan Daerah sebelumnya (Nomor 21 Tahun 2006) perlu disesuaikan.
Ketentuan Substansial:
Objek retribusi adalah pemberian izin kepada orang pribadi atau badan untuk menyediakan pelayanan angkutan umum pada trayek tertentu, meliputi angkutan pedesaan dan angkutan perbatasan. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh pelayanan penerbitan dan/atau perpanjangan Izin Trayek.
Retribusi Izin Trayek digolongkan sebagai jenis Retribusi Perizinan Tertentu. Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan jenis kendaraan dan kapasitas tempat duduk. Prinsip penetapan tarif didasarkan pada tujuan untuk menutupi sebagian atau seluruh biaya penyelenggaraan pemberian izin. Tarif retribusi ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali, dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian.
Struktur tarif retribusi ditetapkan untuk Izin Trayek Baru (Bus Rp. 300.000,-, Mobil Penumpang/Mikrolet Rp. 100.000,-, Izin Operasi Taksi Rp. 250.000,-) dan untuk Daftar Ulang setiap 5 tahun (Mobil Bus Rp. 75.000,-, Mobil Penumpang/Mikrolet Rp. 35.000,-, Daftar Ulang Izin Taksi Rp. 75.000,-).
Retribusi terutang pada saat ditetapkan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan. Pemungutan retribusi tidak dapat diborongkan dan dilakukan dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan. Pembayaran retribusi harus dilakukan secara tunai/lunas di Kas Daerah atau tempat lain yang ditunjuk.