For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 88/PMK.02/2016

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 88/PMK.02/2016 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak Dari Dana Kapitasi pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Pemerintah Pusat

Also known as: PMK 88/PMK.02/2016 · PMK No. 88/PMK.02/2016

Status:
Inactive
Effective Date:30 Mei 2016Publication Date:25 Mei 2016
Pelayanan KesehatanPendapatan Non Pajak

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemeTata Cara Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak Dari Dana Kapitasi pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Pemerintah Pusat
LocationKementerian Keuangan
Effective Date30 Mei 2016
Publication Date25 Mei 2016
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri Keuangan ini bertujuan untuk mengatur tata cara pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari Dana Kapitasi pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) Pemerintah Pusat. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan PNBP dari Dana Kapitasi. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup kewajiban penyetoran Dana Kapitasi ke Kas Negara, penggunaan Dana Kapitasi oleh Satker Pengelola sesuai kebutuhan, dan pelaksanaan pembayaran oleh BPJS Kesehatan. Selain itu, peraturan ini mengatur mekanisme pencairan belanja negara yang bersumber dari Dana Kapitasi, termasuk batas maksimum pencairan dan revisi anggaran jika diperlukan. Hak dan kewajiban subjek hukum meliputi kewajiban BPJS Kesehatan untuk melakukan pembayaran tepat waktu dan kewajiban Satker untuk menyusun rencana PNBP.

(-)

1. BPJS Kesehatan yang terlambat membayar Dana Kapitasi dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar 2% per bulan, berlaku maksimal 24 bulan. 2. Kekurangan pembayaran Dana Kapitasi juga dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar 2% per bulan, berlaku maksimal 24 bulan.