For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 15 Tahun 2015

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 15 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi yang akan Berakhir Kontrak Kerja Samanya

Also known as: Permen ESDM 15/2015 · Permen ESDM No. 15 Tahun 2015 · Permen ESDM Nomor 15 Tahun 2015

Status:
Inactive
Effective Date:11 Mei 2015Publication Date:8 Mei 2015
Pertambangan & Sumber Energi

Information

TypePeraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
ThemePengelolaan Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi yang akan Berakhir Kontrak Kerja Samanya
LocationKementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
Effective Date11 Mei 2015
Publication Date08 Mei 2015
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri ini mengatur tentang pengelolaan Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi yang akan berakhir Kontrak Kerja Samanya. Pengelolaan tersebut dapat dilakukan melalui tiga cara: pengelolaan oleh PT Pertamina (Persero), perpanjangan Kontrak Kerja Sama oleh Kontraktor, atau pengelolaan bersama antara PT Pertamina (Persero) dan Kontraktor. Persetujuan atau penetapan dari Menteri diperlukan untuk setiap metode pengelolaan.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk mempertahankan dan meningkatkan produksi minyak dan gas bumi serta menjaga kelangsungan investasi pada Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi yang akan berakhir Kontrak Kerja Samanya.

Ketentuan Substansial:

  1. Pengelolaan oleh PT Pertamina (Persero): PT Pertamina (Persero) dapat mengajukan permohonan pengelolaan Wilayah Kerja yang akan berakhir kontraknya paling cepat 10 tahun dan paling lambat 2 tahun sebelum kontrak berakhir. Permohonan harus memenuhi persyaratan seperti program kerja, usulan bentuk Kontrak Kerja Sama, kemampuan teknis dan manajerial, kemampuan keuangan, kepemilikan saham 100% oleh negara, usulan bonus tanda tangan, komitmen pemenuhan kebutuhan dalam negeri, kesanggupan mengakomodasi keikutsertaan BUMD, dan rencana alih operasi.
  2. Perpanjangan Kontrak Kerja Sama oleh Kontraktor: Kontraktor dapat mengajukan permohonan perpanjangan kontrak paling cepat 10 tahun dan paling lambat 2 tahun sebelum kontrak berakhir. Persyaratan meliputi data pendukung seperti program kerja, usulan bentuk Kontrak Kerja Sama, potensi pasar, usulan bagi hasil, usulan bonus produksi, usulan bonus tanda tangan, komitmen pemenuhan kebutuhan dalam negeri, kesanggupan mengakomodasi keikutsertaan BUMD, kelayakan teknis dan ekonomis, rencana tata waktu dan luas pengembalian wilayah, kemampuan finansial, dan rencana pemulihan pasca operasi.
  3. Evaluasi dan Penetapan: Direktur Jenderal melaksanakan evaluasi terhadap permohonan pengelolaan oleh PT Pertamina (Persero) dan penilaian terhadap permohonan perpanjangan Kontrak Kerja Sama oleh Kontraktor. Menteri dapat menyetujui atau menolak usulan tersebut. Jika kedua belah pihak mengajukan usulan, Menteri dapat menetapkan PT Pertamina (Persero), Kontraktor, atau keduanya untuk melakukan pengelolaan bersama.

Peraturan ini juga mengatur mengenai lelang Wilayah Kerja jika usulan pengelolaan ditolak, serta ketentuan mengenai kontrak Joint Operating Agreement (JOA) dan Joint Operating Body (JOB). Kewajiban pasca operasi menjadi tanggung jawab pengelola Wilayah Kerja yang baru.

1. Terhadap usulan perpanjangan Kontrak Kerja Sama yang telah diajukan oleh Kontraktor dan telah mendapatkan evaluasi atau pertimbangan SKK Migas, tetap diproses untuk mendapatkan persetujuan atau penolakan oleh Menteri. 2. Terhadap persetujuan pengelolaan yang telah diberikan oleh Menteri, proses alih kelolanya mengikuti ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini.

(-)