on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 30 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 15 Tahun 2015 Tentang Pengelolaan Wilayah Kerja Minyak Dan Gas Bumi Yang Akan Berakhir Kontrak Kerja Samanya
Also known as: Permen ESDM 30/2016 · Permen ESDM No. 30 Tahun 2016 · Permen ESDM Nomor 30 Tahun 2016
Peraturan ini adalah Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 30 Tahun 2016 yang merupakan suatu perubahan atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 15 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi yang akan Berakhir Kontrak Kerja Samanya.
Tidak sepenuhnya baru; sifatnya adalah peraturan perubahan (amendement) terhadap Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2015.
Tidak menggantikan seluruh Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2015. Peraturan ini menyisipkan ketentuan baru (Pasal 27A dan Pasal 27B) antara Pasal 27 dan Pasal 28 pada Permen Nomor 15/2015, sehingga Permen 15/2015 tetap berlaku tetapi telah diubah.
Ya. Peraturan ini secara tegas mengubah Peraturan Menteri ESDM Nomor 15 Tahun 2015 dengan menambahkan dua pasal baru (Pasal 27A dan Pasal 27B).
Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2016 mulai berlaku pada saat diundangkan, yaitu diundangkan pada tanggal 25 Oktober 2016 (Pasal II). Dengan demikian, ketentuan yang disisipkan menjadi bagian yang mengikat dari peraturan pelaksana di bidang pengelolaan wilayah kerja minyak dan gas bumi yang kontraknya akan berakhir.
Perubahan ini diambil dan disusun dengan mempertimbangkan beberapa dasar hukum termasuk Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001, Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2004 (dan perubahannya), Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2013, Perpres Nomor 68 Tahun 2015, serta Peraturan Menteri terkait organisasi SKK Migas dan Kementerian ESDM (Permen ESDM Nomor 9 Tahun 2013 dan Nomor 13 Tahun 2016).
Perubahan dimaksudkan untuk menjaga tingkat produksi Minyak dan Gas Bumi dan memberikan kepastian dalam pelaksanaan kegiatan usaha hulu selama proses alih kelola Wilayah Kerja yang kontraknya akan berakhir. Permen ini menambahkan ketentuan agar pembiayaan dan operasi dapat dilakukan sebelum tanggal efektif kontrak baru untuk menghindari gangguan produksi.
Peraturan ini mulai berlaku sejak diundangkan yaitu pada 25 Oktober 2016 (Pasal II). Ketentuan penyisipan Pasal 27A dan Pasal 27B langsung menjadi bagian yang mengikat bagi pelaksanaan pengelolaan wilayah kerja yang kontraknya akan berakhir.
Peraturan memberikan mekanisme yang mengizinkan PT Pertamina (Persero) atau pemenang lelang untuk membiayai kegiatan operasi sebelum tanggal efektif kontrak baru, sementara pelaksanaan operasi dilakukan oleh kontraktor terdahulu. Dengan demikian entitas yang sudah ada (kontraktor terdahulu) dapat melanjutkan operasi selama transisi dengan dasar perjanjian pembiayaan antara pihak baru dan kontraktor lama yang mengacu pada pedoman SKK Migas (Pasal 27A).
Peraturan ini tidak menetapkan batas waktu eksplisit untuk penyusunan pedoman oleh SKK Migas atau untuk pelaksanaan perjanjian antara pihak-pihak terkait. Oleh karena itu, penetapan jadwal pelaksanaan dan penyesuaian operasional akan bergantung pada penerbitan pedoman SKK Migas dan negosiasi perjanjian antara pihak terkait.
Dalam arti substantif, Pasal 27B memuat unsur grandfathering bagi biaya yang telah dikeluarkan oleh PT Pertamina atau kontraktor baru untuk persiapan alih operasi dan pembiayaan atas kegiatan operasi: biaya tersebut dapat dikembalikan berdasarkan ketentuan dalam Kontrak Kerja Sama baru. Ini memberikan perlindungan terhadap pengeluaran yang dilakukan selama periode transisi dengan peluang pemulihan biaya melalui kontrak baru.
Tidak mengatur sanksi