For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 4 Tahun 2020

Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 4 Tahun 2020 tentang Skema Penilaian Kesesuaian Terhadap Standar Nasional Indonesia Sektor Jasa

Also known as: Peraturan BSN 4/2020 · Peraturan BSN No. 4 Tahun 2020 · Peraturan BSN Nomor 4 Tahun 2020

Status:
Active
Effective Date:18 Agustus 2020Publication Date:19 Maret 2020
Standar & Pedoman Teknis

Information

TypePeraturan Badan Standardisasi Nasional
ThemeSkema Penilaian Kesesuaian Terhadap Standar Nasional Indonesia Sektor Jasa
LocationBadan Standardisasi Nasional
Effective Date18 Agustus 2020
Publication Date19 Maret 2020
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Kepala Badan Standardisasi Nasional Nomor 7 Tahun 2015 tentang Skema Sertifikasi Pasar Rakyat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1649).

Peraturan Badan Standardisasi Nasional ini menetapkan skema penilaian kesesuaian terhadap Standar Nasional Indonesia (SNI) sektor jasa. Skema ini mencakup sertifikasi untuk pengelolaan pariwisata alam, proses laundry rumah sakit, dan pasar rakyat. Penetapan skema penilaian kesesuaian ini bertujuan untuk pelaksanaan sertifikasi berdasarkan petunjuk teknis yang tercantum dalam lampiran peraturan. Sertifikasi pengelolaan pariwisata alam meliputi ruang lingkup pengelolaan pariwisata alam di kawasan hutan dan/atau kawasan lainnya yang dikelola dengan prinsip-prinsip pariwisata alam, dengan persyaratan acuan SNI pengelolaan pariwisata alam dan peraturan terkait. Sertifikasi proses laundry rumah sakit mencakup pengelolaan sumber daya manusia, bangunan dan prasarana, mesin, proses, syarat mutu dan metode uji hasil akhir linen serta pengelolaan limbah yang dilaksanakan secara in house maupun out source, dengan persyaratan acuan SNI proses laundry rumah sakit dan peraturan terkait. Sertifikasi pasar rakyat meliputi kegiatan/jasa yang dilakukan oleh organisasi pengelola pasar dalam menyediakan tempat pertemuan antara pembeli dan penjual untuk melakukan jual beli dengan proses tawar menawar di lokasi tetap yang terdiri dari sejumlah toko, kios, los dan bentuk lainnya dengan pengelolaan tertentu, dengan persyaratan acuan SNI pasar rakyat dan peraturan terkait.

(-)

(-)