For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 2 Tahun 2023

Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 4 Tahun2020 tentang Skema Penilaian Kesesuaian Terhadap Standara Nasional Indonesia Sektor Jasa

Also known as: Peraturan BSN 2/2023 · Peraturan BSN No. 2 Tahun 2023 · Peraturan BSN Nomor 2 Tahun 2023

Status:
Active
Effective Date:20 Februari 2023Publication Date:17 Februari 2023
Standar & Pedoman TeknisHukum Pidana, Perdata & Dagang

Information

TypePeraturan Badan Standardisasi Nasional
ThemePerubahan Ketiga Atas Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 4 Tahun2020 tentang Skema Penilaian Kesesuaian Terhadap Standara Nasional Indonesia Sektor Jasa
LocationBadan Standardisasi Nasional
Effective Date20 Februari 2023
Publication Date17 Februari 2023
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 4 Tahun 2020 tentang Skema Penilaian Kesesuaian terhadap Standar Nasional Indonesia Sektor Jasa, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 14 Tahun 2021 dan Nomor 24 Tahun 2021.

Peraturan ini bertujuan untuk menyesuaikan skema penilaian kesesuaian terhadap Standar Nasional Indonesia (SNI) sektor jasa, khususnya untuk usaha pariwisata. Perubahan ini diperlukan karena skema penilaian kesesuaian sebelumnya belum mencakup usaha pariwisata. Peraturan ini mengatur skema penilaian kesesuaian untuk berbagai produk dan layanan, termasuk pengelolaan pariwisata alam, proses laundry rumah sakit, pasar rakyat, kebersihan dan kesehatan di tempat pariwisata, pengelolaan pendakian gunung, dan usaha pariwisata. Setiap skema sertifikasi memiliki persyaratan dan prosedur yang harus dipenuhi oleh pemohon sertifikasi, termasuk pengajuan permohonan, penandatanganan perjanjian, dan pelaksanaan evaluasi. Lembaga Sertifikasi yang terlibat harus diakreditasi oleh KAN dan mengikuti prosedur yang ditetapkan dalam peraturan ini.

(-)

(-)