For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 10 Tahun 2018

Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 10 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Tender/Seleksi Internasional

Also known as: Peraturan LKPP 10/2018 · Peraturan LKPP No. 10 Tahun 2018 · Peraturan LKPP Nomor 10 Tahun 2018

Status:
Inactive
Effective Date:1 Juli 2018Publication Date:8 Juni 2018
Standar & Pedoman TeknisPengadaan Barang & Jasa Pemerintah

Information

TypePeraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
ThemePedoman Pelaksanaan Tender/Seleksi Internasional
LocationLembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Effective Date01 Juli 2018
Publication Date08 Juni 2018
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. (-) Peraturan ini mengubah: 1. (-)

Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 10 Tahun 2018 ini mengatur tentang pedoman pelaksanaan tender/seleksi internasional. Latar belakang dari peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 91 huruf r Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan pedoman bagi Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah dalam melaksanakan tender/seleksi internasional. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. **Definisi**: Memberikan definisi terkait istilah-istilah yang digunakan dalam peraturan ini, seperti Pengadaan Barang/Jasa, Tender, Seleksi, Tender/Seleksi Internasional, dan lain-lain. 2. **Pelaksanaan Tender/Seleksi Internasional**: Menjelaskan bahwa pelaksanaan tender/seleksi internasional harus sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 dan peraturan terkait lainnya, kecuali jika diatur lain dalam peraturan ini. 3. **Pedoman Pelaksanaan**: Menyediakan pedoman pelaksanaan tender internasional untuk pengadaan barang, pekerjaan konstruksi, dan jasa lainnya (Lampiran I) serta pedoman pelaksanaan seleksi internasional untuk pengadaan jasa konsultansi (Lampiran II). 4. **Penyelenggaraan Secara Manual**: Menentukan bahwa penyelenggaraan tender/seleksi internasional dilakukan secara manual sampai Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) siap digunakan.

(-)

(-)