For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sambas Nomor 10 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sambas Nomor 10 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha

Also known as: Perda Kabupaten Sambas 10/2011 · Perda Kabupaten Sambas No. 10 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Sambas Nomor 10 Tahun 2011

Status:
Active
Effective Date:30 Desember 2011Publication Date:14 November 2011
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRetribusi Jasa Usaha
LocationPemerintah Kabupaten Sambas
Effective Date30 Desember 2011
Publication Date14 November 2011
Place of EnactmentSambas

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2001 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sambas Tahun 2001 Nomor 34). 2. Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2000 tentang Retribusi Pasar grosir dan atau Pertokoan (Lembaran Daerah Kabuapten sambas Tahun 2000 Nomor 2). 3. Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2001 tentang Retribusi Terminal (Lembaran Daerah Kabupaten Sambas Tahun 2001 Nomor 36). 4. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2006 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir (Lembaran Daerah Kabupaten Sambas Tahun 2006 Nomor 5). 5. Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2001 tentang Retribusi Penyeberangan Di Atas Air (Lembaran Daerah Kabupaten Sambas Tahun 2001 Nomor 37). 6. Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2001 tentang Retribusi Tempat Pendaratan Kapal (Lembaran Daerah Kabupaten Sambas Tahun 2001 Nomor 35). 7. Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2008 tentang Retribusi Tempat Pelelangan Ikan (Lembaran Daerah Kabupaten Sambas Tahun 2008 Nomor 7).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Jasa Usaha di Kabupaten Sambas. Latar belakangnya adalah untuk memberikan pelayanan jasa yang disediakan oleh Pemerintah Daerah kepada orang pribadi atau badan, serta untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Tujuannya adalah untuk meningkatkan pendapatan daerah dan memberikan kepastian hukum dalam pemungutan retribusi. Ketentuan substansial mencakup jenis-jenis retribusi jasa usaha, yaitu Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, Retribusi Pasar Grosir dan/atau Pertokoan, Retribusi Tempat Pelelangan, Retribusi Terminal, Retribusi Tempat Khusus Parkir, Retribusi Tempat Penginapan/Pesanggrahan/Villa, Retribusi Rumah Potong Hewan, Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan, Retribusi Tempat Rekreasi dan Olah Raga, dan Retribusi Penyeberangan di Air. Setiap jenis retribusi diatur mengenai objek, subjek, tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran penetapan tarif, struktur dan besarnya tarif, serta masa retribusi. Peraturan ini juga mengatur wilayah pemungutan, tata cara pemungutan, keberatan, sanksi administratif, tata cara penagihan, pengembalian kelebihan pembayaran, kedaluwarsa penagihan, penghapusan piutang retribusi yang kedaluwarsa, pembukuan dan pemeriksaan, insentif pemungutan, dan peninjauan tarif retribusi.

Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku: a. Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2001 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sambas Tahun 2001 Nomor 34); b. Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2000 tentang Retribusi Pasar grosir dan atau Pertokoan (Lembaran Daerah Kabuapten sambas Tahun 2000 Nomor 2); c. Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2001 tentang Retribusi Terminal (Lembaran Daerah Kabupaten Sambas Tahun 2001 Nomor 36); d. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2006 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir (Lembaran Daerah Kabupaten Sambas Tahun 2006 Nomor 5) ; e. Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2001 tentang Retribusi Penyeberangan Di Atas Air (Lembaran Daerah Kabupaten Sambas Tahun 2001 Nomor 37); f. Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2001 tentang Retribusi Tempat Pendaratan Kapal (Lembaran Daerah Kabupaten Sambas Tahun 2001 Nomor 35); g. Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2008 tentang Retribusi Tempat Pelelangan Ikan (Lembaran Daerah Kabupaten Sambas Tahun 2008 Nomor 7) masih dapat ditagih selama jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak saat terutang.

1. Wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah dapat diancam pidana kurungan paling lama 3 bulan atau pidana denda paling banyak 3 kali jumlah retribusi terutang.