Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Jasa Usaha di Kabupaten Sambas. Latar belakangnya adalah untuk memberikan pelayanan jasa yang disediakan oleh Pemerintah Daerah kepada orang pribadi atau badan, serta untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Tujuannya adalah untuk meningkatkan pendapatan daerah dan memberikan kepastian hukum dalam pemungutan retribusi.
Ketentuan substansial mencakup jenis-jenis retribusi jasa usaha, yaitu Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, Retribusi Pasar Grosir dan/atau Pertokoan, Retribusi Tempat Pelelangan, Retribusi Terminal, Retribusi Tempat Khusus Parkir, Retribusi Tempat Penginapan/Pesanggrahan/Villa, Retribusi Rumah Potong Hewan, Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan, Retribusi Tempat Rekreasi dan Olah Raga, dan Retribusi Penyeberangan di Air. Setiap jenis retribusi diatur mengenai objek, subjek, tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran penetapan tarif, struktur dan besarnya tarif, serta masa retribusi. Peraturan ini juga mengatur wilayah pemungutan, tata cara pemungutan, keberatan, sanksi administratif, tata cara penagihan, pengembalian kelebihan pembayaran, kedaluwarsa penagihan, penghapusan piutang retribusi yang kedaluwarsa, pembukuan dan pemeriksaan, insentif pemungutan, dan peninjauan tarif retribusi.