For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sambas Nomor 1 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sambas Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sambas Nomor 10 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Usaha

Also known as: Perda Kabupaten Sambas 1/2018 · Perda Kabupaten Sambas No. 1 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Sambas Nomor 1 Tahun 2018

Status:
Active
Effective Date:2 April 2018Publication Date:2 April 2018
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sambas Nomor 10 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Usaha
LocationPemerintah Kabupaten Sambas
Effective Date02 April 2018
Publication Date02 April 2018
Place of EnactmentSambas

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Sambas Nomor 10 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kabupaten Sambas Tahun 2011 Nomor 11)

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sambas Nomor 10 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha. Perubahan tersebut meliputi ketentuan mengenai objek retribusi pemakaian kekayaan daerah, struktur tarif retribusi pelayanan kepelabuhanan, mekanisme pemungutan retribusi, penambahan pasal mengenai tata cara pelaksanaan pemungutan retribusi yang diatur dengan Peraturan Bupati, penambahan bagian mengenai pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi, serta perubahan ketentuan mengenai ancaman pidana bagi wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya. Latar belakang perubahan ini adalah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah guna membiayai penyelenggaraan daerah dan untuk menyempurnakan ketentuan yang dirasakan masih terdapat kekurangan dan menyisakan beberapa kendala dalam pelaksanaannya, termasuk menambah pengaturan tentang pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi daerah.

(-)

1. Wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (1) sehingga merugikan keuangan daerah dapat diancam dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.