For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 242/PMK.07/2011

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 242/PMK.07/2011 Tahun 2011 tentang Pedoman Umum Dan Alokasi Dana Insentif Daerah Tahun Anggaran 2012

Also known as: PMK 242/PMK.07/2011 · PMK No. 242/PMK.07/2011

Status:
Inactive
Effective Date:27 Desember 2011Publication Date:27 Desember 2011
Anggaran Belanja Negara

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemePedoman Umum Dan Alokasi Dana Insentif Daerah Tahun Anggaran 2012
LocationKementerian Keuangan
Effective Date27 Desember 2011
Publication Date27 Desember 2011
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri Keuangan ini bertujuan untuk mengatur pedoman umum dan alokasi Dana Insentif Daerah (DID) Tahun Anggaran 2012. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2011 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2012. Tujuan utama dari alokasi DID adalah untuk mendorong daerah agar meningkatkan kinerja pengelolaan keuangan dengan memperoleh opini dari Badan Pemeriksa Keuangan dan menetapkan APBD tepat waktu. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup pembagian alokasi DID sebesar Rp1.387.800.000.000,00, dengan proporsi 10% untuk provinsi dan 90% untuk kabupaten/kota. Alokasi minimum diberikan kepada daerah yang memenuhi kriteria tertentu, seperti mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian dan menyampaikan laporan keuangan tepat waktu. Penggunaan DID difokuskan pada pelaksanaan fungsi pendidikan, terutama untuk rehabilitasi ruang kelas yang rusak, dan dapat digunakan untuk belanja modal, barang, pegawai, bantuan keuangan, dan hibah.

(-)

(-)