For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 87/PMK.07/2020

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 87/PMK.07/2020 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Dana Insentif Daerah Tambahan Tahun Anggaran 2020

Also known as: PMK 87/PMK.07/2020 · PMK No. 87/PMK.07/2020

Status:
Active
Effective Date:16 Juli 2020Publication Date:16 Juli 2020
Anggaran Belanja NegaraKeuangan Negara & Daerah

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 198/PMK.07/2009 tentang Alokasi dan Penggunaan Dana Insentif Daerah Tahun Anggaran 2010 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 465); 2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 242/PMK.07/2011 tentang Pedoman Umum dan Dana Insentif Daerah Tahun Anggaran 2012 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 907); 3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 202/PMK.07/2012 tentang Pedoman Umum dan Dana Insentif Daerah Tahun Anggaran 2013 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 1260); 4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.07/2014 tentang Pedoman Umum dan Dana Insentif Daerah Tahun Anggaran 2014 ((Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 50).

Peraturan Menteri Keuangan ini mengatur tentang pengelolaan Dana Insentif Daerah (DID) Tambahan Tahun Anggaran 2020. DID Tambahan dialokasikan sebesar Rp5 triliun dan diprioritaskan untuk mendorong pemulihan ekonomi daerah, termasuk mendukung industri kecil, usaha mikro kecil dan menengah, koperasi, pasar tradisional, serta penanganan COVID-19 di bidang kesehatan dan bantuan sosial. Dana ini tidak boleh digunakan untuk honorarium dan perjalanan dinas. Pengalokasian DID Tambahan dilakukan dalam tiga periode. Periode pertama dialokasikan berdasarkan lomba inovasi daerah dalam tatanan normal baru dan kinerja pemerintah daerah dalam penanganan COVID-19. Kinerja daerah dihitung berdasarkan prasyarat utama (penyampaian laporan penyesuaian APBD dan laporan kinerja bidang kesehatan serta bantuan sosial) dan kategori kinerja (berdasarkan zonasi epidemiologi dan skor epidemiologi). Pemerintah daerah dikelompokkan menjadi zona hijau, zona nonhijau, dan provinsi. Besaran DID Tambahan untuk pemenang lomba inovasi daerah bervariasi, mulai dari Rp1 miliar hingga Rp3 miliar. Alokasi untuk kinerja pemerintah daerah diberikan kepada daerah yang memenuhi prasyarat utama dan mendapat nilai minimal B untuk kategori kinerja. Penyaluran DID Tambahan dilakukan sekaligus per periode setelah pemerintah daerah menyampaikan laporan rencana penggunaan DID Tambahan.

(-)

(-)