For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 1954

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 1954 tentang Pembentukan Komisariat Urusan Daerah-Daerah Otonom

Also known as: PP 25/1954 · PP No. 25 Tahun 1954 · PP Nomor 25 Tahun 1954

Status:
Inactive
Effective Date:26 Maret 1954Publication Date:19 Maret 1954
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePembentukan Komisariat Urusan Daerah-Daerah Otonom
LocationPemerintah Pusat
Effective Date26 Maret 1954
Publication Date19 Maret 1954
Place of EnactmentJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan
Pemerintah Republik Indonesia berhasrat membentuk Komisariat Urusan Daerah-Daerah Otonoom untuk memperlancar usaha desentralisasi dan pembangunan otonomi daerah. Tujuan utama pembentukan ini adalah untuk membantu Menteri Dalam Negeri dalam merencanakan dan menyiapkan perundang-undangan terkait pembangunan daerah otonom.

Ketentuan Substansial
Komisariat ini berada di bawah Kementerian Dalam Negeri dan tidak memiliki cabang di daerah. Tugas utama Komisariat adalah membantu Menteri Dalam Negeri dalam merencanakan dan menyiapkan perundang-undangan serta usaha lain terkait pembangunan daerah otonom. Komisariat terdiri dari seorang Komisaris dan beberapa pegawai ahli, serta didukung oleh Sekretariat yang dipimpin oleh seorang Sekretaris. Komisariat berhak mengadakan hubungan langsung dengan instansi pemerintah pusat dan daerah yang diperlukan untuk menjalankan tugasnya.

(-)

(-)