For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 1956

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 1956 tentang Pembubaran Komisariat Urusan Daerah-Daerah Otonom

Also known as: PP 2/1956 · PP No. 2 Tahun 1956 · PP Nomor 2 Tahun 1956

Status:
Active
Effective Date:1 Februari 1956Publication Date:19 Februari 1956
Organisasi Komisi & Badan NegaraOtonomi & Pemerintahan Daerah

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePembubaran Komisariat Urusan Daerah-Daerah Otonom
LocationPemerintah Pusat
Effective Date01 Februari 1956
Publication Date19 Februari 1956
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah No. 25 tahun 1954 tentang pembentukan Komisariat Urusan Daerah-daerah Otonoom (Lembaran-Negara tahun 1954 No. 44). Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk membubarkan Komisariat Urusan Daerah-daerah Otonoom yang sebelumnya dibentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 25 tahun 1954. Pembubaran ini dilakukan karena tugas Komisariat dianggap telah selesai setelah menyerahkan beberapa rencana Undang-undang kepada Menteri Dalam Negeri. Dengan pembubaran ini, Komisaris dan pegawai yang terlibat dibebaskan dengan hormat dari tugas mereka. Selain itu, peralatan dan pegawai sekretariat Komisariat akan diintegrasikan ke dalam Kementerian Dalam Negeri.

1. Komisaris dan pegawai yang terlibat dibebaskan dengan hormat dari tugas mereka masing-masing. 2. Menteri Dalam Negeri bertanggung jawab untuk menampung dan mengintegrasikan pegawai serta peralatan sekretariat Komisariat ke dalam Kementerian Dalam Negeri.

(-)